--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Siapa Saja yang Berhak Melaporkan Delik Perzinaan dalam KUHP Baru?

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) memberikan penjelasan mengenai mekanisme delik aduan dalam KUHP Nasional saat konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pihak yang berhak melaporkan tindak pidana perzinaan dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sangat terbatas. Hak aduan ini secara eksklusif hanya diberikan kepada suami atau istri sah, serta orang tua atau anak dari pelaku, sehingga menutup celah bagi pihak luar atau masyarakat umum untuk melakukan pelaporan.

Langkah ini memperjelas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026), guna menjawab kekhawatiran publik terkait potensi persekusi atau penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Perluasan Perlindungan Hukum dan Dinamika Regulasi

Supratman menjelaskan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara aturan lama dengan KUHP 2023. Jika sebelumnya pasal perzinaan hanya menyasar pelaku yang salah satunya sudah terikat perkawinan, regulasi terbaru kini juga mencakup perlindungan bagi anak-anak. Hal ini merupakan hasil dari proses legislasi panjang di DPR RI yang mempertemukan berbagai pandangan ideologi politik dan agama hingga mencapai titik temu.

“Kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga, tetapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” ungkap Supratman.

Aturan Ketat Mengenai Pihak yang Berhak Melaporkan Tindak Pidana Perzinaan

Berdasarkan struktur hukum yang baru, mekanisme penuntutan bersifat delik aduan absolut. Artinya, proses hukum tidak akan berjalan tanpa adanya laporan langsung dari keluarga inti yang dirugikan. Ketentuan mengenai pihak yang berhak melaporkan tindak pidana perzinaan ini diatur secara rinci dalam dua pasal utama:

  • Pasal 411: Mengatur tentang persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sah. Pelanggar diancam pidana penjara maksimal satu tahun atau sanksi denda.

  • Pasal 412: Mengatur tentang kohabitasi atau hidup bersama layaknya suami istri di luar pernikahan. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama enam bulan atau denda.

Dalam kedua pasal tersebut, pengaduan hanya sah jika dilakukan oleh suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan. Bagi pihak yang tidak terikat perkawinan, pengaduan dapat diajukan oleh orang tua atau anak mereka, dengan catatan anak tersebut telah mencapai usia minimal 16 tahun.

Masa Berlaku dan Kepastian Hukum

Undang-Undang KUHP baru ini sebenarnya telah disahkan sejak 2 Januari 2023 oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Namun, merujuk pada Pasal 624, diperlukan masa transisi selama tiga tahun hingga akhirnya resmi diberlakukan secara penuh pada awal tahun 2026 ini.

Pemerintah menekankan bahwa batasan mengenai pihak yang berhak melaporkan tindak pidana perzinaan ini bertujuan untuk menjaga ruang privat warga negara sekaligus menghormati institusi kekeluargaan. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi organisasi kemasyarakatan atau pihak ketiga lainnya untuk melakukan penggerebekan atau melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Baca juga:  Hak Tersangka Lebih Luas, Komisi III DPR Tekankan Aparat Siapkan KUHAP Baru