Lokapalanews.id | Rencana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 memicu gelombang protes dari kalangan buruh yang menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkhawatirkan kenaikan upah yang hanya berkisar 4-6 persen. Angka tersebut dinilai lebih rendah dari kenaikan tahun sebelumnya dan berisiko mendegradasi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Menanggapi konflik tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyatakan bahwa akar masalah terletak pada mekanisme penetapan yang belum sepenuhnya menyentuh realitas kebutuhan dasar. Meski indeks kenaikan dalam formulasi terbaru (0,5 hingga 0,9) lebih baik dibanding regulasi sebelumnya, Edy menegaskan bahwa kegagalan manajerial dalam menyinkronkan upah nominal dengan inflasi pangan dan transportasi menjadi ancaman serius bagi daya beli pekerja.
Secara sistemis, polemik ini mencerminkan minimnya pelibatan serikat pekerja dalam perumusan kebijakan riil di tingkat pusat. Edy menekankan bahwa pemerintah tidak boleh hanya bersandar pada formula matematika, tetapi harus menjadikan KHL sebagai batas bawah absolut sesuai mandat konstitusi. Ia menyoroti malfungsi perlindungan negara yang selama ini hanya membebankan kesejahteraan pekerja pada sektor swasta tanpa dukungan subsidi kebutuhan dasar yang memadai dari APBN maupun APBD.
Guna menghindari stagnasi ekonomi, DPR mendorong pemerintah untuk memperkuat subsidi sektor perumahan dan transportasi bagi buruh. Langkah ini dianggap krusial untuk menjaga upah riil agar tidak tergerus kenaikan harga komoditas pokok. Tanpa intervensi manajerial yang komprehensif terhadap pengendalian inflasi, kenaikan UMP hanya akan menjadi angka administratif yang gagal mengangkat derajat hidup masyarakat kelas pekerja. *R104






