--- / --- 00:00 WITA
Ragam  

Era Digital, Kemkomdigi Ingatkan Reputasi Runtuh Akibat Potongan Informasi

Tenaga Ahli Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Latief Siregar, saat menyampaikan materi mengenai tantangan reputasi di era digital dalam kegiatan Communi-Action 2025 di Batam, Kamis (27/11/2025).

Lokapalanews.id | Tenaga Ahli Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Ditjen KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Latief Siregar, mengingatkan bahaya keruntuhan reputasi publik yang dapat terjadi hanya dalam hitungan menit di era kecepatan scroll digital. Menurutnya, satu kekeliruan informasi atau pernyataan yang dipotong tanpa konteks dapat menciptakan badai persepsi dan berujung pada kerugian besar.

Pesan tersebut disampaikan Latief dalam kegiatan Communi-Action 2025 yang diselenggarakan Ditjen KPM Kemkomdigi di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (27/11/2025).

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Scroll satu detik bisa menegakkan reputasi seseorang, tetapi satu menit saja bisa meruntuhkannya. Karena itu, penting bagi pemerintah, media massa, akademisi, dan masyarakat untuk memperkuat kualitas komunikasi publik sebagai benteng menghadapi badai informasi,” ujar Latief, dilansir InfoPublik.id.

Latief mengungkapkan, fenomena miskomunikasi dan penyebaran potongan informasi tanpa kendali pernah menyebabkan salah satu perusahaan global mengalami kerugian hingga USD40 miliar. Ia menilai masyarakat kini hidup di tengah tsunami informasi, di mana “video 8 detik dianggap lebih meyakinkan dibanding penjelasan resmi sepanjang delapan lembar.”

“Kecepatan memutuskan jauh mengalahkan kecepatan memahami. Di ruang serba cepat, fakta sering kalah oleh persepsi,” tegas jurnalis senior tersebut.

Pemerintah menjadi pihak yang paling rentan terhadap distorsi informasi ini. Satu potongan video, komentar, atau judul bombastis dapat memicu penilaian publik secara instan. Latief mencontohkan isu terbaru mengenai tuduhan penutupan ChatGPT oleh pemerintah yang sempat viral.

Ia mengklarifikasi bahwa pemerintah tidak menutup ChatGPT, melainkan hanya menegakkan otoritas regulasi bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti aturan perlindungan data dan mekanisme perizinan.

Baca juga:  Mabes Polri Punya Dua Jenderal Bintang Tiga Baru

“Pertanyaannya bukan siapa yang paling benar, tetapi siapa yang paling cepat mengelola narasi berbasis data dan konteks,” pungkas Latief Siregar, menekankan pentingnya respons komunikasi yang cepat dan akurat. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."