--- / --- 00:00 WITA
Ragam  

Kemkomdigi Desak Cloudflare Patuhi Aturan Pendaftaran PSE Nasional

Kemkomdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menggelar audiensi daring dengan perwakilan Cloudflare pada Selasa (25/11/2025).

Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menggelar audiensi daring dengan perwakilan Cloudflare pada Selasa (25/11/2025). Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Asing terhadap regulasi nasional.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menekankan bahwa pemerintah mengedepankan komunikasi terbuka. “Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik,” ujar Alexander Sabar.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Fokus Utama: Pendaftaran dan Moderasi Konten

Audiensi yang dihadiri Carly Ramsey (Head of Public Policy APAC) dan Smrithi Ramesh (Lead for Government Outreach APAC) dari Cloudflare, membahas dua agenda krusial: 1) Pemenuhan kewajiban pendaftaran PSE sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 (PM Kominfo No. 5/2020). 2) Penguatan kerja sama moderasi konten, khususnya penanganan konten digital negatif atau yang melanggar hukum.

Cloudflare, salah satu penyedia infrastruktur internet global berbasis di Amerika Serikat, menunjukkan sikap kooperatif. Perusahaan tersebut menyampaikan komitmen untuk mempelajari ketentuan pendaftaran PSE. Selain itu, Cloudflare menyatakan kesiapan untuk menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi guna mendukung proses moderasi konten.

Dirjen Alexander menjelaskan, “Cloudflare menyampaikan itikad baik untuk mempelajari lebih lanjut ketentuan pendaftaran dan menyatakan kesiapan penyediaan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi dalam mendukung proses moderasi konten.”

Kewajiban Administratif Tetap Berlaku

Meskipun menyambut baik dukungan konkret Cloudflare dalam moderasi konten, Komdigi menegaskan bahwa dialog tersebut tidak mengubah kewajiban administratif yang berlaku. Proses pendaftaran tetap harus dipenuhi sesuai mekanisme PM Kominfo No. 5/2020.

“Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama,” tegas Dirjen Sabar.

Baca juga:  IASC Diluncurkan: Tembok Pertahanan Digital dari Ancaman Penipuan Senilai Rp4,6 T

Cloudflare termasuk dalam 25 PSE Lingkup Privat yang telah menerima pemberitahuan resmi mengenai kewajiban pendaftaran tersebut. Komdigi memastikan akan terus memantau kepatuhan Cloudflare dan PSE Lingkup Privat lainnya, serta menindaklanjuti PSE yang belum memenuhi ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku. *R101

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."