--- / --- • 00:00 WITA
Hukum  

Kehabisan Uang Pulang, WN Malaysia Diduga Merampok

Polresta Barelang mengamankan warga negara Malaysia berinisial KCL berikut barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan di Batam, Kepulauan Riau, November 2026.

Lokapalanews.id | Batam – Kepolisian Resor Kota Barelang, Kepulauan Riau, menangkap warga negara Malaysia berinisial KCL atas dugaan pencurian dengan kekerasan bersenjata di kawasan Batu Ampar, Batam, Kamis (5/11/2026), dengan taksiran kerugian korban mencapai Rp292 juta.

Persoalan ekonomi pribadi menjadi pemicu tindak kriminalitas ini. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Komisaris Polisi Agung Tri Poerbowo mengungkapkan temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan awal di Batam, Jumat (6/11/2026).

KCL kehabisan biaya untuk kembali ke negara asalnya.

“Motif pelaku karena tidak memiliki uang untuk kembali ke Malaysia, sehingga berupaya melakukan perampokan,” ujar Agung. Dari hasil pemeriksaan awal kepolisian, KCL diketahui masuk ke Batam untuk berlibur sejak sekitar 15 September 2026 dan tinggal di salah satu apartemen di kawasan Harbour Bay. Kedatangan tersebut tercatat sebagai kunjungannya yang ketiga ke Batam dengan alasan berlibur.

Alih-alih pulang, tersangka justru melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat kejadian, korban baru saja menyelesaikan pengurusan pajak kendaraan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Harbour Bay dan hendak menuju mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Melihat situasi tersebut, KCL diduga memilih korban secara acak di kawasan Batu Ampar.

Tersangka melancarkan ancaman kekerasan demi menguasai mobil sekaligus dana milik korban. “Pelaku mengancam korban menggunakan senjata airsoft gun (senapan angin) dan senjata tajam, kemudian meminta korban mentransfer uang ke rekening pribadi pelaku. Korban sempat berteriak dan didorong oleh pelaku untuk keluar, sebelum kendaraan milik korban dibawa kabur,” jelas Agung.

Teriakan korban menggagalkan rencana pelaku.

Petugas kepolisian yang berada di sekitar lokasi segera merespons teriakan tersebut dan meneruskan informasi kepada jajaran Polresta Barelang. Aparat langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga KCL akhirnya berhasil diamankan.

Baca juga:  Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi satu unit mobil milik korban, uang tunai sebesar Rp1 juta, satu pucuk senapan angin, serta satu bilah pisau yang diduga digunakan saat beraksi. Total kerugian korban akibat perampasan mobil dan uang tersebut diperkirakan mencapai Rp292 juta.

Kini, warga negara Malaysia berinisial KCL tersebut harus menjalani proses hukum atas tindak kejahatannya di Batam. Tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Untuk mencegah kejahatan serupa di ruang publik, Polresta Barelang meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di sekitar mesin ATM. Warga diimbau memeriksa kondisi sekitar dan keamanan kendaraan guna menghindari aksi kriminalitas. “Mohon agar masyarakat dapat berhati-hati saat di ATM, melihat sekitarnya dan juga memastikan agar mobilnya terkunci,” tegas Agung. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."