--- / --- • 00:00 WITA

KJRI Johor Bahru Pulangkan 87 WNI Ilegal

Sejumlah WNI dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang difasilitasi pemulangannya oleh KJRI Johor Bahru tiba di Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau, Jumat (2/10/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memulangkan 87 Pekerja Migran Indonesia nonprosedural dari Malaysia menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau, pada Jumat, 2 Oktober 2026. Pemulangan gelombang ini mencakup 80 deportan dan 7 peserta repatriasi yang diberangkatkan melalui Terminal Feri Stulang Laut, Johor, menggunakan Feri Pulo Rondo.

Alih-alih menempuh prosedur legal, para pekerja migran tersebut memilih jalur belakang yang penuh risiko. Akibatnya, benturan hukum di negeri jiran menjadi keniscayaan yang berujung pada kurungan penjara.

Staf KJRI Johor Bahru, Irwan Adi Putra, membeberkan bahwa sebagian besar WNI yang dipulangkan terjaring razia karena tidak mengantongi dokumen keimigrasian yang sah. Negara hadir melalui penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) agar mereka dapat kembali ke Tanah Air setelah menjalani masa hukuman.

“Yang pasti mereka ‘kosong’. Mereka tidak punya dokumen untuk datang ke Malaysia. Mereka ditangkap di Malaysia, dipenjara, kemudian dibantu KJRI untuk membuatkan SPLP supaya bisa kembali ke Tanah Air,” ujar Irwan melalui keterangan resmi, Selasa (15/9/2026).

Data kemanusiaan mencatat komposisi pemulangan kali ini melibatkan 53 laki-laki, 30 perempuan, 4 anak-anak, serta seorang pekerja migran yang menderita stroke. Rangkaian kasus ini memperlihatkan rapuhnya perlindungan diri ketika warga nekat berangkat tanpa payung hukum yang jelas.

Statistik penanganan kasus memperlihatkan angka yang masif. Sepanjang periode Januari hingga awal Oktober 2026, KJRI Johor Bahru telah mendampingi dan memfasilitasi deportasi terhadap 4.561 WNI/PMI serta merepatriasi 182 orang lainnya, dengan mayoritas gelombang pelanggar berasal dari wilayah Provinsi Jawa Timur.

Ketua Satuan Tugas Perwakilan Pelindungan Terpadu (Satgas PPT) KJRI Johor Bahru, Debbi Oktarossa, meminta publik menjadikan tragedi keimigrasian ini sebagai cermin korektif. Godaan bekerja di luar negeri tidak boleh melunturkan kewaspadaan terhadap sindikat pengiriman ilegal.

Baca juga:  Polda Metro Bongkar Toko Plastik Penjual Ribuan Obat Terlarang

“Pengalaman ini harus menjadi pengingat bagi kita bahwa niat bekerja di luar negeri harus ditempuh melalui jalur yang resmi, aman, dan terjamin pelindungannya,” ujar Debbi melalui keterangan resmi, Senin (5/10/2026).

Pihaknya mengimbau masyarakat agar aktif berkoordinasi dengan instansi resmi sebelum memutuskan merantau ke luar negeri. Otoritas seperti Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota, BP3MI Provinsi, hingga KemenP2MI siap memberikan panduan hukum demi menjamin keselamatan pekerja.

Operasi pemulangan ini menutup celah eksploitasi lanjutan sekaligus menegaskan komitmen kuat negara dalam melindungi segenap warga negara di garis perbatasan internasional. *R105

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."