Lokapalanews.id | Jakarta – Beredar luas tangkapan layar artikel di media sosial yang mengeklaim mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyebut mantan Presiden Joko Widodo menerima suap terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks setelah dilakukan penelusuran fakta mendalam.
Klaim tersebut tidak memiliki dasar bukti valid dan menyalahgunakan konteks penahanan Dadan Hindayana oleh Kejaksaan Agung. Hingga saat ini, tidak ditemukan pernyataan resmi maupun fakta hukum yang mengaitkan Joko Widodo dengan aliran dana suap sebesar Rp2 triliun sebagaimana dituduhkan dalam unggahan tersebut.
Hasil penelusuran digital menunjukkan bahwa tangkapan layar yang tersebar merupakan bentuk disinformasi dari artikel asli berjudul “Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung!”. Artikel asli tersebut dimuat di laman gelora.co dan hanya melaporkan proses hukum yang menjerat para petinggi lembaga tersebut.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026. Fokus penyidikan Kejagung saat ini murni terbatas pada penyimpangan tata kelola internal lembaga selama kurun waktu tersebut.
Penyebaran hoaks ini memanfaatkan situasi sensitif penegakan hukum untuk menciptakan narasi yang tidak berdasar. Masyarakat diimbau untuk tetap kritis dan tidak mudah memercayai informasi yang mencatut nama tokoh publik tanpa verifikasi dari lembaga resmi atau media arus utama yang tepercaya.
Berdasarkan data, tidak ada keterlibatan pihak luar dalam kasus tata kelola program MBG yang tengah diproses. Seluruh pihak diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mengikuti perkembangan kasus melalui kanal informasi resmi Kejaksaan Agung. *R103

