--- / --- 00:00 WITA

ICW Desak Transparansi Anggaran Sembako Pemerintah yang Tertutup

ICW mendesak pemerintah untuk segera membuka data anggaran belanja paket sembako periode 2025-2026 guna mencegah potensi korupsi menyusul rentetan pembagian bantuan yang dinilai tidak transparan di berbagai momentum.

Lokapalanews.id | Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membuka data anggaran belanja paket sembako periode 2025-2026 guna mencegah potensi korupsi menyusul rentetan pembagian bantuan yang dinilai tidak transparan di berbagai momentum.

Desakan ini mencuat setelah aksi pembagian 350 ribu paket sembako dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026). ICW mencatat anggaran yang diduga bersumber dari Kementerian Sekretariat Negara itu disalurkan melalui BUMN pangan, yakni Perum Bulog dan ID FOOD, tanpa adanya rincian informasi yang dapat diakses oleh publik.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Peneliti ICW mengungkapkan bahwa sejak tahun 2025 hingga Mei 2026, setidaknya terdapat empat agenda besar penyaluran sembako atau bazar murah yang minim akuntabilitas. Rentetan tersebut meliputi pembagian paket di Kabupaten Bogor pada Maret 2025, kunjungan kerja Presiden ke Sumatera pada Maret 2026, hingga kegiatan bazar di Monas pada akhir Maret 2026 lalu.

Upaya penelusuran melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, hingga portal pengadaan barang dan jasa pemerintah (Sikap/LPSE) disebut tidak membuahkan hasil. Ketertutupan informasi ini dinilai mencederai prinsip transparansi keuangan negara dan menciptakan ruang gelap yang rawan akan praktik rasuah.

Belajar dari preseden buruk pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial beberapa tahun silam, ICW mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran tanpa pengawasan publik yang ketat sering kali menjadi pintu masuk penyelewengan. Publik memiliki hak konstitusional untuk mengetahui perencanaan hingga pertanggungjawaban dana yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Selain risiko korupsi, ICW menyoroti potensi penyalahgunaan bantuan untuk kepentingan politik atau sekadar pencitraan pejabat. Pembagian yang dilakukan pada momentum seremonial seperti peringatan hari besar atau kunjungan pejabat dikhawatirkan mengaburkan tujuan utama bantuan sosial yang seharusnya murni berdasarkan kebutuhan mendesak masyarakat.

Baca juga:  Negara Kalah Cepat? DPR Ungkap Lubang Besar Penanganan Judi Online yang Hanya Bersifat Reaktif

Masalah lain yang muncul akibat ketidakterbukaan data adalah ketidaktepatan sasaran penerima manfaat. Tanpa mekanisme penentuan penerima yang transparan dan dapat diuji, bantuan tersebut berisiko jatuh ke tangan kelompok yang tidak berhak, sementara masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru terabaikan.

Secara hukum, ICW menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi berkala mengenai laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah diminta tidak berlindung di balik dalih teknis untuk menutupi penggunaan uang rakyat dalam program-program populis tersebut.

Komitmen pemerintah terhadap akuntabilitas kini tengah dipertanyakan. ICW menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan benteng utama dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara agar tetap berada pada jalur yang benar dan bebas dari intervensi kepentingan sempit. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."