--- / --- 00:00 WITA
Ragam  

Dokter Spesialis Anak Ingatkan Bahaya AI dan Urgensi PP Tunas

Dokter spesialis anak Bernie Endyarni Medise memberikan pemaparan mengenai risiko psikologis penggunaan AI pada anak dalam diskusi media terkait pemberlakuan PP Tunas di Jakarta.

Lokapalanews.id | Jakarta – Dokter spesialis anak, Bernie Endyarni Medise, memberikan peringatan keras terkait eskalasi ancaman kecerdasan buatan (AI) dan konten digital terhadap tumbuh kembang anak. Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (12/3/2026), ia menekankan bahwa tanpa pengawasan ketat, teknologi AI dapat menyesatkan persepsi realitas anak dan memicu tindakan fatal akibat informasi yang tidak terverifikasi secara akurat.

Kekhawatiran ini muncul seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Peraturan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas. Aturan ini dijadwalkan mulai berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026 mendatang.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Bernie menyoroti bahwa banyak orang dewasa pun masih mengalami kegagapan teknologi dalam membedakan antara fakta dan manipulasi visual berbasis AI. Kondisi ini jauh lebih berbahaya bagi anak-anak yang belum memiliki kemampuan kognitif untuk menyaring informasi. Ia mencontohkan kasus tragis di mana seorang remaja melakukan tindakan bunuh diri setelah mengikuti saran berbahaya yang diberikan oleh sistem AI.

“AI mengambil banyak data dari dunia maya dan menyajikan informasi berdasarkan popularitas, bukan kebenaran. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi anak tanpa saringan. Selain itu, gim seperti Roblox dan Minecraft sering kali dianggap sebagai dunia nyata oleh mereka,” ujar Bernie. Ia menyarankan agar anak di bawah usia lima tahun sama sekali tidak diberikan akses ke teknologi digital.

Data tahun 2025 memperkuat urgensi regulasi ini. Tercatat lebih dari 41 persen anak Indonesia telah mengakses internet, namun mirisnya, hanya 28 persen yang mendapatkan pendampingan dari orang tua. Minimnya pengawasan ini berkorelasi langsung dengan tingginya angka perundungan siber yang mencapai 48 persen, serta paparan konten bermuatan seksual yang menyentuh angka 50 persen di kalangan anak-anak pengguna media sosial.

Baca juga:  Penyaluran Bantuan Bencana di Sumatra Tembus Rp100 Miliar

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, menegaskan bahwa PP Tunas hadir sebagai instrumen pelindung dari berbagai ancaman digital, termasuk perjudian daring yang telah menjerat 197.054 anak. Regulasi ini mengatur batasan usia yang ketat, di mana remaja usia 13–18 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada platform digital dengan persetujuan eksplisit dari orang tua.

Berdasarkan aturan baru tersebut, penyelenggara sistem elektronik diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia yang mumpuni dan menghapus akun anak di bawah 16 tahun pada layanan yang dikategorikan berisiko tinggi. Kegagalan platform dalam mematuhi aturan ini akan berujung pada sanksi administratif hingga pemutusan akses oleh pemerintah.

Selain perlindungan terhadap pornografi dan penipuan, PP Tunas juga menyasar isu radikalisme yang mulai menyusup melalui fitur percakapan dalam gim daring. Pemerintah berharap media massa berperan aktif sebagai pengawas publik untuk memastikan setiap platform digital patuh terhadap standar pelindungan anak yang telah ditetapkan dalam Permen Komdigi tersebut demi menjaga kesehatan mental dan prestasi akademik generasi muda.

Melalui sinergi antara regulasi yang tegas dan kesadaran orang tua, pemerintah menargetkan terciptanya ruang digital nasional yang lebih sehat. Implementasi bertahap PP Tunas diharapkan mampu menekan angka eksploitasi seksual digital dan kecanduan gim yang saat ini menjadi ancaman serius bagi ketahanan keluarga di Indonesia. *R104

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."