--- / --- 00:00 WITA

Buntut Pemecatan tanpa Kompensasi, Dosen Stispol Wira Bhakti Gugat Hak Normatif

Sidang mediasi di Disnaker ESDM Provinsi Bali, menuntut transparansi dan pemenuhan hak normatif pasca-pemberhentian oleh yayasan, Selasa (10/3/2026).

Lokapalanews.id | Denpasar – Sidang mediasi perselisihan hubungan industrial antara IMS dengan Yayasan Kebaktian Proklamasi (YKP) yang menaungi Stispol Wira Bhakti Denpasar menemui jalan buntu. Dalam sidang yang digelar di Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali pada Selasa (10/3/2026), upaya damai kandas setelah IMS secara tegas menolak tawaran pesangon yang dinilai tidak selaras dengan regulasi ketenagakerjaan nasional.

Langkah hukum ini ditempuh IMS sebagai respons atas tindakan yayasan yang menerbitkan SK pemberhentian tanpa memberikan kompensasi apa pun atas pengabdiannya selama 11 tahun. “Pemecatan tanpa pesangon” inilah yang memicu IMS melaporkan kasus tersebut ke Disnaker demi memperjuangkan hak-hak normatif yang diabaikan oleh lembaga pendidikan tersebut.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Sidang mediasi ini dihadiri oleh jajaran pengurus YKP serta Wakil Ketua I, II, dan III Stispol Wira Bhakti. Meski dihadiri pimpinan struktural, IMS menyayangkan absennya figur kunci dalam sengketa ini. Ia berharap Ketua Stispol Wira Bhakti, Dr. Ir. I Wayan Sugiartana, S.T., MM., dan Ketua YKP, I Gusti Ngurah Gede Yudana, hadir secara langsung untuk memberikan klarifikasi.

Ketidakhadiran kedua pimpinan tersebut menutup ruang bagi IMS untuk mengonfrontasi tuduhan sepihak yang menyebut dirinya sebagai koordinator mosi tidak percaya. Tuduhan yang menjadi landasan SK pemberhentian itu dianggapnya sebagai narasi tanpa dasar yang sengaja dikonstruksi untuk mendepaknya tanpa memenuhi kewajiban materiil yang sah.

Mediator Hubungan Industrial Disnaker ESDM Provinsi Bali, IGN Winangsa, akhirnya menunda proses mediasi karena belum adanya titik temu. Dalam persidangan, pihak YKP dan Stispol Wira Bhakti menawarkan kompensasi berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja masing-masing sebesar dua kali gaji pokok berdasarkan statuta internal yayasan. Namun, IMS bersikukuh bahwa statuta lembaga tidak boleh mengangkangi undang-undang yang memiliki kedudukan hukum lebih tinggi.

Baca juga:  Kemdiktisaintek Dorong Akademisi Jadi Komunikator Sains Era Digital

IMS menegaskan tidak akan mundur dari tuntutan sesuai regulasi nasional. Baginya, masa pengabdian sejak 2014 hingga akhir 2025 adalah dedikasi yang harus dihargai dengan penghitungan hukum yang akurat, bukan sekadar kebijakan internal yang merugikan pekerja. Selain itu, ia membeberkan adanya kejanggalan administratif terkait jeda waktu penyampaian SK yang baru ia terima 12 hari setelah ditetapkan.

Di hadapan mediator, IMS menyatakan tidak bersedia kembali bekerja di lingkungan YKP atau Stispol Wira Bhakti demi menjaga kondusivitas akademik. Namun, ia mendesak pemenuhan hak materiil secara tunai serta penyelesaian kewajiban administrasi akademik, seperti pembukaan akses akun Sister dan proses “Lolos Butuh” pada sistem PDDikti guna menjamin keberlanjutan karier profesionalnya sebagai dosen.

Mediator berharap ada peninjauan ulang terhadap dasar hukum yang digunakan agar sengketa ini tidak berlanjut ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Jika kesepakatan tetap tidak tercapai pada sidang berikutnya, sengketa ini dipastikan akan bergulir ke jalur hukum yang lebih tinggi. Kasus ini kini menjadi atensi kalangan akademisi sebagai potret perlindungan hak tenaga pendidik profesional di sektor swasta. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."