Lokapalanews.id | Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), KOPEL, dan PATTIRO merilis hasil pemantauan rekam jejak terhadap 63 calon Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026-2030. Hasil penelusuran menunjukkan adanya indikasi kuat afiliasi politik, bisnis, hingga catatan integritas yang perlu didalami lebih lanjut oleh Panitia Seleksi (Pansel) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Proses seleksi yang telah bergulir sejak Desember 2025 ini bertujuan menyaring tujuh komisioner yang akan memegang peran vital dalam pemenuhan hak informasi publik. Namun, koalisi menyayangkan sikap birokratis Pansel yang dianggap kurang terbuka dalam memberikan informasi latar belakang calon. Dari total 63 kandidat, koalisi hanya mampu menelusuri 46 orang akibat terbatasnya data yang disediakan oleh pihak Komdigi.
Dalam laporannya, koalisi mengungkapkan bahwa 13 calon patut diduga memiliki afiliasi dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan, maupun kelompok bisnis tertentu. Temuan ini menjadi alarm bagi Pansel untuk mewaspadai potensi konflik kepentingan (conflict of interest) yang dapat mengganggu independensi lembaga KIP di masa depan. Selain itu, terdeteksi pula 18 calon yang memiliki latar belakang sebagai mantan komisioner atau pekerja di lingkungan Komisi Informasi tingkat pusat maupun daerah.
Aspek integritas juga menjadi sorotan tajam. Penelusuran selama periode Februari hingga Maret 2026 menemukan dua calon dengan catatan khusus terkait pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan persoalan jabatan. Bahkan, terdapat satu kandidat yang diketahui pernah dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan aliran dana dari terpidana korupsi, meski yang bersangkutan dilaporkan telah mengembalikan uang tersebut.
Selain integritas dan independensi, koalisi mendorong Pansel untuk mendalami perspektif gender para calon. Keterbatasan informasi publik membuat analisis terhadap sensitivitas gender para kandidat belum dapat dilakukan secara mendalam. Padahal, pemahaman yang kuat terhadap inklusivitas sangat diperlukan agar kebijakan keterbukaan informasi ke depan dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat secara adil.
Menyikapi temuan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Pansel Komdigi untuk melakukan pendalaman materi saat tahapan wawancara, khususnya mengenai catatan ketaatan hukum dan kapabilitas di bidang informasi publik. Koalisi juga meminta DPR RI agar nantinya melaksanakan uji kelayakan (fit and proper test) secara transparan dan berbasis merit (prestasi), bukan berdasarkan kedekatan politik.
Kualitas komisioner yang terpilih nantinya akan menjadi penentu kuat atau lemahnya transparansi pemerintahan serta pengawasan publik terhadap kebijakan negara. Proses seleksi yang bebas dari kepentingan sempit menjadi harga mati untuk menjaga marwah Komisi Informasi Pusat sebagai garda terdepan demokrasi yang transparan dan akuntabel. *R101






