Lokapalanews.id | Di sebuah ruang sidang yang dindingnya sedingin marmer tanpa nyawa, suara palu kayu itu jatuh bukan sebagai ketukan biasa. Ia adalah dentum pemutus takdir. Di bawah lampu neon yang berpijar pucat di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, seorang pria bernama DD tertunduk. Ia bukan lagi sang wakil Tuhan yang bertahta di kursi tinggi Pengadilan Negeri Kraksaan atau Pengadilan Tinggi Surabaya. Hari itu, Senin yang muram di awal Maret 2026, jubah toganya seolah luruh bersama martabat yang ia tanggalkan di depan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Dunia luar mungkin hanya melihat barisan angka dan pasal dalam rilis pers. Namun, di dalam ruangan itu, udara terasa sesak oleh aroma kegagalan seorang lelaki menjaga janji paling suci: keluarga. Sejak 2017 hingga 2020, sebuah masa yang panjang bagi seorang anak untuk tumbuh dan seorang istri untuk bertahan, DD hanya mengirimkan nafkah sebanyak empat kali. Satu kali dalam setahun. Bayangkan sebuah piring yang kosong selama sebelas bulan, hanya untuk diisi satu kali saat kalender berganti. Di mata hukum, ini adalah pelanggaran etik berat. Di mata kemanusiaan, ini adalah pengabaian yang menyayat.
Tangan DD mungkin terbiasa membolak-balik berkas perkara, menimbang benar dan salah bagi orang lain. Namun, di rumahnya sendiri, timbangan itu miring. Majelis hakim mengungkap sebuah fakta yang lebih dingin dari sekadar pengabaian materi: sebuah kebohongan administratif yang dirancang dengan rapi. Demi memutus ikatan pernikahan dengan cepat, DD menggunakan “Surat Keterangan Ghaib” terhadap istrinya. Seolah-olah perempuan yang pernah berbagi hidup dengannya itu telah raib ditelan bumi, menjadi bayang-bayang yang tak lagi berhak disapa oleh hukum. Sebuah ironi yang pahit; seorang penegak keadilan menggunakan instrumen hukum untuk membuat seseorang yang nyata menjadi “ghaib” di atas kertas.
Di balik dalih mempercepat proses hukum, ada hati yang ditinggalkan. DD mengakui perbuatannya, sebuah pengakuan yang terlambat di bawah sorot mata tujuh anggota majelis. Ketegangan memuncak saat majelis membedah Kartu Keluarga miliknya. Nama kedua anaknya diselipkan ke sana secara sepihak, meski pengadilan belum pernah mengetuk palu soal hak asuh. Ia berdalih demi masa depan anak, sebuah alasan yang terdengar seperti perisai rapuh untuk menutupi jejak-jejak manipulasi kependudukan.
Suasana sidang sempat bergetar ketika Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) berdiri di sampingnya, mencoba merajut pembelaan. DD membantah. Ia mengaku masih menjalin komunikasi, masih mengirimkan cinta dalam bentuk lain. Namun, sejarah tidak bisa dihapus dengan kata-kata di menit-menit terakhir. Bukti-bukti penelantaran itu terlalu nyata untuk diabaikan. Integritas seorang hakim tidak hanya diuji lewat vonis yang ia jatuhkan di ruang sidang, tetapi juga lewat bagaimana ia memperlakukan darah dagingnya sendiri saat lampu-lampu pengadilan telah dipadamkan.
Perdebatan di dalam ruang tertutup majelis pun tak kalah sengit. Ada celah perbedaan pendapat yang muncul. Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono, dua pilar dari unsur Mahkamah Agung, sempat mengusulkan agar hukuman diperingan menjadi sekadar penurunan pangkat. Ada rasa iba, mungkin, atau pertimbangan atas pengabdian masa lalu. Namun, mayoritas majelis yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, bergeming. Bagi mereka, hakim adalah mercusuar moralitas. Jika lampunya padam karena kebohongan dan pengabaian keluarga, maka ia tak lagi bisa menuntun pencari keadilan di tengah badai.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” suara Desmihardi bergema, memutus harapan DD untuk tetap menyandang gelar mulia itu.
Kalimat itu mengakhiri karier panjang DD. Ia dinyatakan melanggar Surat Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 serta Peraturan Bersama Tahun 2012. Angka-angka regulasi itu kini menjadi nisan bagi profesinya. Ia diberhentikan, meski negara masih memberinya sedikit belas kasih berupa hak pensiun – sebuah jaring pengaman terakhir agar ia tidak jatuh terlalu keras ke dasar jurang kehidupan.
Ketika sidang ditutup, DD melangkah keluar dari gedung itu bukan lagi sebagai hakim. Ia kembali menjadi manusia biasa yang harus berhadapan dengan cermin masa lalunya. Ruang sidang kembali sepi, menyisakan kursi kosong dan pertanyaan yang menggantung di langit-langit gedung Mahkamah Agung. Jika seorang hakim, yang disumpah untuk menjaga keadilan bagi seluruh rakyat, gagal memberikan keadilan bagi orang-orang yang duduk di meja makannya sendiri, lantas di mana lagi kebenaran harus mencari rumahnya?
Kini, di tengah hiruk-pikuk Surabaya dan ketenangan Kraksaan, nama DD akan diingat bukan karena putusan-putusannya, melainkan karena sebuah peringatan keras: bahwa jabatan hanyalah pakaian, dan integritas adalah kulit yang melekat pada jiwa. Di luar sana, anak dan istrinya mungkin tidak lagi dianggap “ghaib” oleh sistem, namun luka akibat tahun-tahun yang sunyi tanpa nafkah dan kasih sayang tentu tak akan sembuh hanya dengan selembar surat putusan pemecatan.
Dunia hukum tetap berjalan, namun satu kursi di ruang sidang itu kini kosong, menunggu penghuni baru yang (semoga) lebih mampu menjaga komitmen antara hukum, hati, dan keluarga. *yas






