--- / --- 00:00 WITA

Anggota DPR Sebut Pernyataan Jokowi Tidak Tepat

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah memberikan keterangan mengenai prosedur konstitusi terkait pengesahan UU KPK dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengkritik pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait proses revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Abdullah menilai klaim Jokowi yang merasa tidak berperan dalam pengesahan aturan tersebut karena tidak membubuhkan tanda tangan adalah argumentasi yang tidak tepat secara konstitusi.

Menurut Abdullah, revisi UU KPK tahun 2019 merupakan produk hukum yang dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif. Ia mengingatkan bahwa pada saat itu, Jokowi mengirimkan tim representasi pemerintah untuk terlibat aktif dalam pembahasan revisi di DPR. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan langsung pemerintah dalam menyusun substansi perubahan undang-undang tersebut sebelum disahkan menjadi produk hukum yang berlaku.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Politisi dari Fraksi PKH ini menegaskan bahwa mekanisme pembentukan undang-undang telah diatur secara gamblang dalam konstitusi. Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, setiap rancangan undang-undang harus dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Keterlibatan tim pemerintah dalam pembahasan di gedung parlemen saat itu menjadi bukti bahwa persetujuan kolektif telah tercapai dalam proses legislasi.

Terkait sikap Jokowi yang tidak menandatangani naskah UU KPK versi revisi, Abdullah menjelaskan bahwa hal tersebut secara hukum tidak membatalkan keberlakuan undang-undang. Merujuk pada Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, sebuah undang-undang yang telah disetujui bersama akan tetap sah dan berlaku secara otomatis dalam waktu 30 hari setelah pengesahan, terlepas dari ada atau tidaknya tanda tangan Presiden.

Polemik ini mencuat kembali setelah Joko Widodo memberikan tanggapan terkait usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. Dalam pernyataannya di Jawa Tengah, Jumat (13/2), Jokowi menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut sambil menekankan bahwa revisi UU KPK tahun 2019 merupakan inisiatif murni dari pihak DPR, bukan pemerintah.

Baca juga:  Presiden Prabowo Instruksikan Penegakan Hukum Tambang Ilegal

Jokowi sebelumnya mengeklaim bahwa dirinya tidak menandatangani hasil revisi tersebut sebagai bentuk pemisahan tanggung jawab atas inisiatif yang digulirkan parlemen. Namun, Abdullah yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR menekankan bahwa narasi tersebut dapat mengaburkan fakta prosedural mengenai bagaimana sebuah undang-undang dilahirkan melalui kesepakatan dua lembaga tinggi negara.

Pernyataan Abdullah ini sekaligus menjadi pengingat mengenai prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia berharap perdebatan mengenai sejarah revisi UU KPK ini tetap berpijak pada fakta hukum dan proses dokumentasi legislasi yang ada di arsip negara, sehingga tidak menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat mengenai asal-usul regulasi pemberantasan korupsi.

Kritik ini menambah panjang deretan diskusi mengenai masa depan KPK dan efektivitas regulasi yang menaunginya. Dengan adanya desakan dari berbagai tokoh untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama, dinamika politik di Komisi III dan Badan Legislasi DPR diprediksi akan terus berkembang, terutama dalam meninjau ulang urgensi revisi peraturan tersebut demi memperkuat agenda penguatan integritas nasional. *R101

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."