--- / --- • 00:00 WITA
Ekbis  

OJK Bentuk Satgas Reformasi Pasar Modal

Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat memaparkan delapan rencana aksi reformasi pasar modal dalam PTIJK 2026.

Lokapalanews.id | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemangku kepentingan resmi menginisiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Pasar Modal. Langkah strategis ini mencakup delapan rencana aksi guna memperkuat kredibilitas dan daya tarik investasi di Indonesia demi menyokong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa reformasi ini dibagi ke dalam empat klaster utama. Fokus utamanya adalah menjadikan pasar modal Indonesia lebih kompetitif dan transparan bagi investor domestik maupun global.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Reformasi ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia agar semakin investable,” ujar Friderica dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Salah satu poin krusial dalam rencana aksi ini adalah peningkatan batas minimum saham publik (free float) menjadi 15 persen, naik signifikan dari ketentuan saat ini yang hanya 7,5 persen. Kebijakan ini akan langsung berlaku bagi perusahaan yang akan melakukan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO), sementara emiten yang sudah melantai di bursa akan diberikan masa transisi.

Selain itu, OJK berencana memperkuat transparansi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dan keterbukaan afiliasi pemegang saham. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan regulasi lokal dengan standar internasional serta meminimalisir praktik manipulasi.

Aspek penegakan hukum juga menjadi sorotan tajam. Satgas akan memperketat sanksi terhadap manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan yang kerap merugikan investor ritel. Dari sisi kelembagaan, proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) akan terus digulirkan sesuai amanat undang-undang guna memperbaiki tata kelola dan menekan potensi konflik kepentingan.

Baca juga:  SMARTIES™ Indonesia 2026: Menyiapkan Panggung untuk Karya Pemenang Penghargaan

Pemerintah juga memberikan dukungan melalui penyesuaian limit investasi bagi investor institusi, seperti asuransi dan dana pensiun. Langkah ini dibarengi dengan penguatan tata kelola emiten, termasuk kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi jajaran direksi serta sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan.

Guna memastikan keberlanjutan program, OJK mendorong sinergi lintas otoritas yang melibatkan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Kolaborasi ini ditujukan agar pasar modal mampu berperan optimal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang yang stabil bagi pembangunan nasional. *R102

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."