Lokapalanews.id | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kolumnis dan kontributor lepas tetap memiliki jaminan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Hal tersebut ditegaskan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 192/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang digelar di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dalam putusannya, MK menolak permohonan yang diajukan oleh seorang penulis lepas, Yayang Nanda Budiman. Pemohon sebelumnya menggugat Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 UU Pers karena dianggap bersifat limitatif dan tidak memberikan kepastian hukum bagi penulis yang bukan wartawan tetap dalam ekosistem pers.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa kolumnis dan kontributor lepas pada dasarnya telah terlindungi oleh Pasal 8 UU Pers, sepanjang mereka memenuhi kriteria sebagai wartawan. Kriteria tersebut mencakup pelaksanaan kegiatan jurnalistik secara teratur, ketaatan pada kode etik jurnalistik, serta terafiliasi dengan perusahaan pers yang berbadan hukum sah.
“Pengaturan demikian bukan merupakan bentuk diskriminasi atau perbedaan perlakuan di hadapan hukum sebagaimana dalil Pemohon. Meskipun tidak mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Pasal 8 UU 40/1999, bukan berarti kolumnis dan/atau kontributor lepas tidak mendapat perlindungan hukum sama sekali,” ujar Saldi Isra.
Payung Hukum Lintas Undang-Undang
MK merinci bahwa bagi penulis lepas yang tidak masuk dalam klasifikasi wartawan profesional, hak-hak konstitusional mereka tetap dijamin oleh instrumen hukum lain. Perlindungan tersebut mencakup UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), hingga UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Langkah ini dipandang sebagai bentuk pemenuhan hak atas kepastian hukum dan perlindungan diri pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Di sisi lain, Mahkamah mempertegas distingsi antara karya jurnalistik dan produk tulisan masyarakat umum. Sesuai pemahaman yang diberikan Dewan Pers, karya jurnalistik merupakan hasil kerja dari wartawan yang menjalankan kegiatan jurnalistik secara rutin. Sebaliknya, tulisan berupa opini atau kolom dari masyarakat umum tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik, meski telah melalui proses kurasi editor di sebuah media massa.
“Karya yang ditulis oleh masyarakat umum tidaklah dikategorikan sebagai karya jurnalistik, sehingga tidak menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan pers,” tegas Saldi.
Dinamika Gugatan Pasal Pers
Sebelumnya, Pemohon Yayang Nanda Budiman dalam petitumnya meminta MK menyatakan Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai mencakup kolumnis dan kontributor lepas. Pemohon merasa ketiadaan penyebutan eksplisit tersebut mengakibatkan kerentanan hukum dan rasa tidak aman dalam menyampaikan pendapat.
Pemohon juga menguji Penjelasan Pasal 12 UU Pers terkait tanggung jawab perusahaan pers. Ia berharap tanggung jawab perusahaan pers tidak hanya terbatas pada karya jurnalistik, tetapi juga mencakup produk pers lain seperti opini, kolom, surat pembaca, hingga iklan.
Namun, dengan ditolaknya permohonan ini, MK memperkuat batasan tanggung jawab perusahaan pers yang hanya melekat pada karya jurnalistik murni. Keputusan ini sekaligus memperjelas status hukum bagi para penulis lepas bahwa perlindungan hukum bagi mereka tetap tersedia melalui koridor hukum umum, sementara hak perlindungan khusus pers tetap terbatas pada jurnalis yang memenuhi standar profesi. *R103






