Lokapalanews.id | Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menjalin kerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengintegrasikan prinsip persaingan usaha sehat di lingkungan perguruan tinggi. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan peluncuran Buku Teks Hukum Persaingan Usaha Edisi Ketiga di Kantor Kemdiktisaintek, Rabu (17/12/2025).
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk melibatkan akademisi dalam memperkuat tata kelola ekonomi nasional. Kerja sama ini mendorong peningkatan riset lintas disiplin mengenai praktik persaingan usaha tidak sehat yang berisiko merugikan ekonomi negara. Brian menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam melakukan kajian yang mampu mendukung efisiensi belanja negara dan transparansi ekonomi.
“Penelitian di bidang ini memiliki nilai ekonomi besar untuk meningkatkan pertumbuhan nasional. Kami mendorong perguruan tinggi, dengan pendampingan KPPU, untuk memperbanyak kajian terkait persaingan usaha,” ujar Brian.
Ketua KPPU, Fanshurullah Asa, menjelaskan bahwa pembaruan buku teks ke edisi ketiga dilakukan untuk merespons dinamika transformasi digital dan globalisasi. Menurutnya, definisi pasar saat ini telah bergeser dan melibatkan algoritma serta sistem yang kompleks, sehingga rujukan hukum bagi mahasiswa fakultas hukum dan ekonomi perlu diperbarui secara berkala.
MoU ini mencakup pengarusutamaan hukum persaingan usaha dalam kurikulum serta sinergi pelaksanaan tugas kedua lembaga. Brian berharap kolaborasi ini tidak berhenti pada seremoni, tetapi diwujudkan melalui program nyata yang berdampak pada penguatan ekosistem persaingan usaha yang inovatif di Indonesia. Integrasi pendekatan multidisiplin diharapkan dapat menjawab tantangan persaingan usaha di era teknologi maju. *R103






