Lokapalanews.id |
Jakarta – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Abdullah, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus ketentuan yang membolehkan penggunaan jasa penagih utang atau debt collector. Desakan ini fokus pada Pasal 44 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Abdullah menilai bahwa praktik penagihan utang oleh pihak ketiga di lapangan seringkali tidak sesuai aturan dan memicu maraknya tindak pidana.
“Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga. Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana,” kata Abdullah, Jumat (10/10/2025).
Kekhawatiran tersebut diperkuat oleh data OJK sendiri. Sepanjang periode Januari hingga 13 Juni 2025, tercatat 3.858 aduan terkait penagihan utang yang dilakukan pihak ketiga dan tidak sesuai ketentuan. Tindak pidana yang banyak dilaporkan antara lain ancaman, kekerasan, hingga tindakan mempermalukan debitur.
Abdullah juga menyoroti peristiwa di Lapangan Tempel Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah (2/10), di mana mobil penagih utang dilempari batu oleh warga setelah mengebut di permukiman dan menimbulkan keributan.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI itu mendorong penyelesaian masalah utang disalurkan melalui jalur perdata. Menurutnya, jalur perdata relatif minim risiko pelanggaran hukum dan menjamin proses yang beradab, yang meliputi penagihan, penjaminan, hingga penyitaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Melalui perdata perusahaan jasa keuangan mesti mengikut mekanisme yang ada… Mereka yang berutang atau debitur, jika tidak mampu membayar juga akan masuk daftar hitam atau blacklist nasional melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Bank Indonesia atau OJK,” terang Abdullah.
Desakan ini didasarkan pada perspektif hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk melindungi konsumen sebagai pihak yang rentan. “Negara hukum yang beradab tidak mengukur keberhasilan penegakan hukum dari seberapa banyak orang dipaksa membayar utang, melainkan dari seberapa jauh hak manusia dihormati dalam proses itu,” pungkasnya. *R104





