--- / --- 00:00 WITA
Ragam  

DPR: Negara harus Tata Industri AMDK, Air bukan Komoditas Monopoli

Anggota Komisi VII DPR RI Yoyok Sudibyo saat menyampaikan pandangan mengenai tata kelola industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 10 November 2025.

Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Sudibyo, mendesak pemerintah untuk segera menata ulang tata kelola industri air minum dalam kemasan (AMDK). Penertiban ini dinilai mendesak untuk mencegah praktik monopoli sumber daya air oleh segelintir perusahaan, serta memastikan air sebagai hak dasar rakyat dikelola demi kemakmuran bersama.

Penegasan itu disampaikan Yoyok dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI bersama Direktur Jenderal Industri Agro dan Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025). Rapat tersebut berfokus pada pembahasan standarisasi bahan baku AMDK.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Legislator Fraksi Partai NasDem itu menyoroti adanya ketidakseragaman data dan praktik pengelolaan sumber air di kalangan perusahaan AMDK, mulai dari sistem pengambilan, perizinan, hingga distribusi. Situasi ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan ketimpangan dan mengabaikan kepentingan masyarakat.

“Saya melihat dari penjelasan para pelaku industri, tidak ada keseragaman. Ini harus segera ditertibkan agar tidak terjadi kesemrawutan dan penguasaan air oleh segelintir pihak,” ujar Yoyok.

Ia mengingatkan Kementerian Perindustrian agar berpegang teguh pada amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Pasal 33 itu jelas. Bukan untuk memperkaya satu dua perusahaan besar saja,” tegas politisi dari daerah pemilihan Jawa Tengah X tersebut.

Yoyok mendorong Kementerian Perindustrian untuk tidak menunggu arahan langsung dari Presiden. Penertiban harus segera dilakukan terhadap seluruh perusahaan air kemasan, baik skala besar maupun kecil, demi tercipta keselarasan dan keadilan dalam pemanfaatan sumber air nasional.

Baca juga:  DPR Sahkan RUU KUHAP Jadi UU, Puan: Jangan Termakan Hoaks

“Air ini hajat hidup orang banyak. Negara harus hadir untuk memastikan tidak ada pihak yang menguasai sumber air secara berlebihan. Semua harus kembali pada tujuan utamanya, sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” pungkasnya. *R102

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."