Lokapalanews.id | Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan komitmen pemerintah untuk memerangi praktik judi online (judol). Upaya kolaboratif antara Kemkomdigi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diklaim berhasil menurunkan nilai transaksi judi online hingga 57 persen pada kuartal III 2025.
Penegasan tersebut disampaikan Meutya Hafid usai mengunjungi kantor PPATK di Jakarta, Kamis (6/11/2025), sebagai forum koordinasi penguatan penanganan judol berbasis data.
“Tentu ketika kita bicara terkait penurunan, kita harus bicara dengan data. Hari ini Komdigi datang kepada Kepala PPATK yang memonitor langsung dari sisi transaksi,” kata Meutya Hafid. Ia menyebut, data PPATK menunjukkan nilai transaksi judol yang sepanjang 2024 mencapai Rp359 triliun, telah turun menjadi Rp155 triliun hingga kuartal III 2025.
Meskipun terjadi penurunan signifikan, Meutya mengakui bahwa nilai transaksi yang tersisa masih besar dan merepresentasikan tingginya jumlah korban. Oleh karena itu, kolaborasi antarlembaga akan terus diperkuat.
Berdasarkan data Kemkomdigi, sejak 20 Oktober hingga 2 November 2025, pemerintah telah menutup 2.458.934 konten dan situs judi online. Langkah ini mencakup pemblokiran akses serta kerja sama dengan platform digital global.
“Kami juga minta kolaborasinya dari para platform untuk terus melakukan self-censor terhadap situs-situs ataupun akun-akun dan konten-konten judi yang tersisip di dalam platform–platform tersebut,” ujar Menkomdigi, dilansir InfoPublik.id.
Selain pemblokiran, Kemkomdigi telah mengirimkan 23.604 rekening terkait aktivitas judol ke PPATK untuk segera ditindaklanjuti. Menurut Meutya Hafid, rekening menjadi kunci utama kejahatan internet, sehingga penanganan harus dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan.
Menkomdigi menambahkan, pemerintah akan memperkuat kolaborasi internasional. “Pak Presiden dalam forum APEC sudah mengatakan bahwa judi online adalah kejahatan terorganisir lintas negara,” tutupnya, menegaskan pentingnya dukungan mitra luar negeri dalam memerangi praktik ilegal ini. *R102






