--- / --- 00:00 WITA
Ragam  

Kementerian PPPA Finalisasi Payung Hukum Perlindungan Anak dari Terorisme

Kementerian PPPA finalisasi aturan perlindungan anak dari jaringan terorisme, dukung layanan SAPA 129.

Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) tengah memfinalisasi rancangan Peraturan Menteri tentang Perlindungan Anak dari Jaringan Terorisme. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi layanan cepat Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang berjejaring dengan 34 provinsi dan 389 kabupaten/kota untuk menangani laporan anak korban jaringan terorisme.

Pelaksana tugas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Ratna Susianawati, menegaskan bahwa keterlibatan anak dalam jaringan terorisme merupakan isu lintas sektor yang membutuhkan koordinasi lintas lembaga. “Kementerian PPPA melalui SAPA 129 dan jaringan UPTD PPA telah siap memberikan respon cepat terhadap kasus anak korban jaringan terorisme. Kami juga memperkuat kapasitas layanan di daerah, termasuk pendampingan bagi anak-anak yang direpatriasi,” kata Ratna dalam Rapat Koordinasi Finalisasi Rancangan Permen di kantor Kementerian PPPA, Selasa (7/10).

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Untuk memperkuat pelaksanaan aturan tersebut, Kementerian PPPA menyusun dua dokumen pendukung: Pedoman Mekanisme Koordinasi Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme dan Pedoman Teknis Perlindungan Anak dari Jaringan Terorisme. Kedua dokumen itu akan menjadi acuan bagi kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dalam memberikan layanan rehabilitasi dan perlindungan anak. Dokumen tersebut juga memperbarui Permen PPPA Nomor 7 Tahun 2019.

Ratna menambahkan, proses harmonisasi regulasi akan segera dilakukan agar dapat diimplementasikan secara nasional. Dukungan juga datang dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang menilai pedoman ini penting untuk memperjelas peran dan tanggung jawab antarinstansi. “Pedoman ini diharapkan membuat penanganan anak korban terorisme lebih terarah dan berlandaskan prinsip perlindungan anak,” ujar Sekretaris Utama BNPT Bangbang Surono.

Sejak 2022, Kementerian PPPA dan BNPT telah menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman tentang sinergisitas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam penanggulangan terorisme. Kerja sama tersebut diperkuat kembali pada 2024 dengan perjanjian lanjutan untuk memperkuat penanganan bagi perempuan dan anak korban terorisme.

Baca juga:  Polisi Buru Tersangka Tragedi KM Putri Sakinah

Kegiatan finalisasi regulasi ini diikuti sekitar 90 peserta dari berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta mitra pembangunan, termasuk UNICEF dan The Habibie Center. *R105

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."