Lokapalanews.id | Jakarta – Pemerintah pusat mempercepat skema pembiayaan utang daerah berbentuk pinjaman daerah untuk membiayai infrastruktur. Percepatan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kerja Sama Koordinasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) pada Rabu, 24 September 2025. Upaya ini dilakukan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029 di tengah proyeksi kebutuhan investasi infrastruktur nasional yang mencapai lebih dari Rp10.303 triliun dalam RPJMN 2025–2029. Skema percepatan ini bertujuan untuk meningkatkan peran sektor swasta dan alternatif pembiayaan di tengah keterbatasan kapasitas APBN dan APBD.
Kerja sama koordinasi yang telah terjalin sejak 2017 ini diperbarui untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024. Pembaruan utama mencakup penambahan persyaratan pertimbangan dari Menteri PPN/Bappenas, penetapan batas waktu maksimal 15 hari kerja untuk penerbitan pertimbangan dari tiga menteri (Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas), serta adanya mekanisme automatic approval.
Penyesuaian ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pembiayaan daerah, menyederhanakan birokrasi, dan mempercepat penyaluran dana untuk pembangunan infrastruktur di berbagai daerah. Langkah ini merupakan bagian dari visi jangka panjang “Bersama-sama Menuju Indonesia Emas 2045”.
PT SMI, sebagai mitra pemerintah, akan menyosialisasikan dua skema pembiayaan kepada Pemerintah Daerah: penugasan dan non-penugasan, yang masing-masing memiliki ketentuan berbeda. Sosialisasi ini juga akan mengenalkan mekanisme baru dan penggunaan Aplikasi Pertimbangan Tiga Menteri guna mengatasi kendala di tingkat daerah, di mana masih banyak Pemda yang belum mampu menyusun proposal pinjaman secara lengkap dan benar sesuai ketentuan.
Selain mempercepat proses, pemerintah juga berkomitmen mengawal langkah-langkah untuk meminimalisir risiko dari percepatan pinjaman daerah dan dampaknya. Secara tata kelola, setiap kementerian/lembaga (K/L) akan memastikan bahwa proses pemberian pertimbangan tiga menteri berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah memastikan kapasitas keuangan PT SMI tetap terjaga, terutama jika terjadi pengajuan pinjaman secara bersamaan dari banyak daerah, demi keberlanjutan pembiayaan infrastruktur.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN, Ferry Irawan, menyatakan bahwa pembaruan kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Penandatanganan Berita Acara ini diharapkan memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, menyederhanakan proses pengajuan, serta memastikan pembiayaan infrastruktur daerah lebih cepat tersalurkan untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan perekonomian daerah secara berkelanjutan,” ujar Ferry Irawan.
Acara penandatanganan ini juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Kementerian PPN Bappenas, Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Kementerian Keuangan, serta perwakilan Direksi PT SMI. *R102






