--- / --- 00:00 WITA
Kolom  

Mengurai Polemik “Satu Akun Satu Orang”: Urgensi Literasi Digital di Era Disrupsi

I Made Suyasa

Lokapalanews.id | Gagasan untuk membatasi kepemilikan akun media sosial, di mana satu warga negara hanya diizinkan memiliki satu akun di setiap platform, kembali mengemuka sebagai respons terhadap maraknya disinformasi, penipuan, dan ujaran kebencian. Ide yang sekilas tampak sebagai solusi praktis ini sesungguhnya menyimpan kompleksitas yang mendalam, terutama jika dianalisis dari perspektif ilmu komunikasi.

Pembatasan semacam ini, alih-alih menyelesaikan masalah, justru berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, mengabaikan realitas ekosistem digital yang dinamis, dan mengalihkan fokus dari akar masalah yang sebenarnya, yakni rendahnya literasi digital dan lemahnya penegakan hukum. Oleh karena itu, langkah yang lebih substansial dan berkelanjutan bukanlah dengan membatasi jumlah akun, melainkan dengan memperkuat literasi digital masyarakat dan memastikan penegakan hukum yang efektif.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Regulasi “satu orang satu akun” menempatkan beban verifikasi identitas yang masif pada platform digital. Secara teknis, ini akan melibatkan integrasi data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), ke dalam sistem platform. Meskipun tujuannya mulia – untuk menciptakan akuntabilitas – pelaksanaannya menimbulkan risiko besar terkait perlindungan data pribadi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), verifikasi semasif ini memerlukan mekanisme yang sangat ketat untuk mencegah kebocoran data.

Namun, perusahaan media sosial global tidak diatur layaknya operator telekomunikasi domestik. Mereka beroperasi lintas batas, dan menuntut mereka untuk melakukan verifikasi data kependudukan nasional secara ketat adalah tantangan besar yang sarat akan potensi celah keamanan. Pendekatan ini tidak hanya berisiko, tetapi juga mengabaikan fakta bahwa banyak orang menggunakan lebih dari satu akun untuk fungsi yang berbeda – misalnya, akun pribadi, akun profesional, atau akun cadangan – yang mencerminkan kompleksitas identitas digital di era modern.

Lebih jauh, gagasan pembatasan ini juga mengabaikan aspek fundamental dari ekosistem digital saat ini yang telah berkembang jauh melampaui tujuan awal media sosial sebagai ruang ekspresi semata. Media sosial telah bertransformasi menjadi sarana social commerce, ruang aktivisme, hingga platform edukasi. Membatasi kepemilikan akun dapat menghambat inovasi dan aktivitas produktif yang telah terintegrasi dalam kehidupan digital. Solusi yang ditawarkan justru menyeragamkan sebuah ekosistem yang secara organik telah bersifat beragam.

Baca juga:  Impor BBM Tambahan Bukan Skema Satu Pintu

Selain itu, berdasarkan pengalaman negara lain seperti Australia, kebijakan verifikasi usia yang diterapkan pada platform media sosial pun menunjukkan bahwa implementasi ideal tidaklah sesederhana gagasan awalnya. Kebijakan ini masih bisa diakali dengan penggunaan identitas palsu atau peminjaman akun. Hal ini mengindikasikan bahwa teknologi verifikasi, seberapa canggih pun, tidaklah menjadi jaminan tunggal untuk mengatasi masalah perilaku digital.

Oleh karena itu, strategi yang lebih efektif adalah menggeser fokus dari pembatasan kuantitas akun menuju peningkatan kualitas interaksi digital. Hal ini dapat dicapai melalui dua pilar utama, yakni peningkatan literasi digital dan penegakan hukum yang konsisten. Pertama, literasi digital harus menjadi program nasional yang masif dan berkelanjutan. Ini bukan hanya soal mengajarkan cara menggunakan teknologi, tetapi lebih penting, mengajarkan cara berpikir kritis, memverifikasi informasi, dan beretika di ruang digital.

Literasi digital memberdayakan individu untuk menjadi pengguna yang bertanggung jawab, mampu membedakan hoaks dari fakta, dan tidak mudah terprovokasi oleh ujaran kebencian, terlepas dari berapa pun jumlah akun yang mereka miliki.

Kedua, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten, tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga pada platform itu sendiri. Pelacakan kejahatan siber, seperti penipuan dan ujaran kebencian, sudah dapat dilakukan melalui metode digital tracking yang ada. Memperkuat sistem pelacakan kasus per kasus ini jauh lebih realistis dan tepat sasaran daripada menerapkan kebijakan generalisasi yang berisiko melanggar hak privasi.

Pemerintah dan penegak hukum perlu mengoptimalkan implementasi UU ITE dan UU PDP yang telah ada. Selain itu, platform media sosial harus didorong untuk bertanggung jawab dalam menjaga iklim kondusif melalui transparansi algoritma dan mekanisme pelaporan yang efektif.

Pada akhirnya, polemik pembatasan “satu orang satu akun” adalah refleksi dari pendekatan yang terlalu simplistis terhadap masalah yang kompleks. Mengatasi disinformasi dan penyalahgunaan digital tidak akan berhasil dengan memotong saluran ekspresi, melainkan dengan memperbaiki fondasi perilaku digital itu sendiri. Fokus pada literasi digital dan penegakan hukum yang kuat akan menciptakan ekosistem digital yang sehat, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar warga negara. *

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."