--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

2,1 Juta Konten Judi Online Diberangus Kominfo

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar didampingi Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Teguh Arifiyandi, dan perwakilan platform digital saat mengumumkan keberhasilan pemblokiran jutaan konten judi online.

Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan telah memblokir 2,1 juta konten judi online (judol) dari ruang digital Indonesia. Angka fantastis ini merupakan bagian dari 2,8 juta konten ilegal yang ditindak sejak 20 Oktober 2024.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa jumlah konten judol yang berhasil dicabut setara dengan 20 kali lipat kapasitas Stadion Gelora Bung Karno. Ini menunjukkan betapa masifnya ancaman judi online di Indonesia. “Ancaman yang kita hadapi itu sangat besar,” tegas Alexander dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Ia menegaskan, langkah ini bukan untuk membungkam kritik atau aspirasi masyarakat, melainkan murni menindak konten ilegal dan berbahaya. “Demokrasi tetap kita jaga, kritik, aspirasi dan ekspresi yang tetap harus hidup,” jelasnya.

Oleh karena itu, Kemkomdigi meminta partisipasi aktif dari masyarakat untuk melaporkan konten judi online yang mereka temukan. Dengan sinergi bersama masyarakat, platform digital, dan aparat penegak hukum, Alexander optimistis ruang digital Indonesia bisa lebih bersih dan sehat.

“Setiap menemukan konten ataupun komentar di media sosial, tolong diinformasikan kepada kami,” ajaknya. Alexander menambahkan, kolaborasi maksimal terus dilakukan untuk menekan penyebaran judi online demi kemajuan bangsa.

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh perwakilan platform digital besar seperti TikTok, Google, dan Meta, menunjukkan komitmen bersama dalam memerangi konten negatif. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Baca juga:  Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal ke Malaysia