Lokapalanews.id | Jakarta – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mendalami dugaan kesalahan prosedur penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar usai gelombang keprihatinan meluas dari para santri maupun wali murid, Minggu (1/11/2026).
Operasi penindakan hukum oleh personel kepolisian pada 27 Oktober 2026 tersebut menyisakan dampak emosional mendalam. Banyak anak-anak serta santri perempuan mengalami ketakutan hebat saat penggeledahan berlangsung di area pesantren.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan permohonan maaf dan empati mendalam atas guncangan psikologis yang melanda keluarga besar lembaga keagamaan tersebut.
“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” kata Johnny di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Johnny menjelaskan penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan yang terjadi di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo pada 12 September 2026.
Penyidik Polda Jawa Tengah sebelumnya telah membekuk seorang tersangka berinisial S. Penggeledahan di pesantren digelar untuk melacak keberadaan tersangka lain berinisial I yang diduga terlibat dalam aksi kriminal tersebut.
Respons tajam masyarakat mendorong pimpinan Polri bertindak cepat. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dikerahkan untuk memeriksa kepatuhan operasional para petugas penindak. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut memantau langsung investigasi internal ini.
“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Johnny tegas.
Di atas kertas, standar perlindungan gender diklaim telah diterapkan saat operasi berlangsung. Kepolisian Daerah Jawa Tengah menerjunkan Polisi Wanita bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo. Seluruh santri dipastikan telah dikembalikan ke orang tua masing-masing pada hari penindakan.
Tahap pemulihan psikologis santri kini digarap serius dengan menggandeng asosiasi psikologi terkemuka. Penanganan trauma menjadi fokus utama aparat.
Masalah penyitaan aset pesantren turut dibenahi kepolisian. Sejumlah barang sitaan yang tidak terbukti berkaitan dengan perkara tindak pidana telah diserahkan kembali kepada tim kuasa hukum pesantren sejak 31 Oktober 2026. Sisanya masih menjalani proses inventarisasi ketat sesuai hukum acara pidana.
Kini pimpinan kepolisian daerah berupaya memulihkan kepercayaan publik melalui dialog terbuka. Kepolisian Daerah Jawa Tengah mendatangi pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki serta tokoh agama setempat pada 31 Oktober 2026 untuk menyerap masukan.
Polri berkomitmen menyelaraskan ketegasan penegakan hukum dengan prinsip transparansi publik. Kepolisian mengimbau masyarakat menyampaikan informasi faktual agar proses penyidikan berjalan adil tanpa mencederai hak-hak warga negara. *R103








