Lokapalanews.id | Jakarta – Polemik royalti yang menyeret nama penyanyi Agnez Mo membuka mata Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk meninjau kembali aturan hak cipta. Meskipun tak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025, Baleg mengisyaratkan akan mengkaji UU Hak Cipta untuk mencegah polemik serupa.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, kasus-kasus yang menyita perhatian publik—seperti yang dialami Agnez Mo—menjadi momentum penting untuk evaluasi. “Yang perlu kita tinjau adalah apakah UU Hak Cipta sudah cukup, atau perlu ada undang-undang lain terkait hal ini,” jelas Doli, Selasa (19/8/2025).
Menurut Doli, polemik royalti menunjukkan celah dalam sistem hukum yang ada. Ia menekankan pentingnya aturan yang jelas demi melindungi hak-hak para pencipta dan penyanyi. “Intinya jangan sampai ada pengambilan hak. Lagu-lagu Indonesia juga harusnya bisa dinikmati masyarakat luas tanpa ada pembatasan,” tegas politikus Partai Golkar ini.
Meski demikian, Doli belum bisa memastikan kapan pembahasan ini akan dimulai, sebab aturannya tidak masuk dalam prolegnas prioritas tahun ini. *R104






