--- / --- 00:00 WITA

Komdigi Ancam Blokir 25 PSE Belum Terdaftar

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Teguh Arifiyadi.

Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital memberi batas waktu hingga 22 September 2026 bagi 25 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat untuk segera menuntaskan kewajiban pendaftaran sistem elektronik.

Peringatan tegas ini menyasar 23 entitas domestik dan dua entitas asing yang terjaring pengawasan kepatuhan operasional ruang digital. Surat pemberitahuan resmi telah dilayangkan pada Rabu (16/9/2026).

Advertisement

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Teguh Arifiyadi, menegaskan pendaftaran tersebut merupakan keharusan mutlak bagi seluruh penyelenggara berdasar regulasi yang berlaku. “Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Teguh di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Regulasi merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pasal 2 dan Pasal 4 aturan itu mewajibkan seluruh PSE domestik maupun asing untuk mencatatkan sistem elektroniknya.

Puluhan PSE yang disorot membentang dari sektor transportasi, perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik, properti, hingga penyedia jasa profesional. Tenggat waktu pendaftaran dipatok mati pada 22 September 2026 tanpa pengecualian.

“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan,” tegas Teguh.

Kendala teknis di lapangan difasilitasi lewat saluran aduan resmi di alamat email aduanpseprivat@komdigi.go.id. Layanan bantuan juga dibuka setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB bagi pengelola yang memerlukan pendampingan pendaftaran. *R107

Advertisement
Baca juga:  Awas! Situs Palsu Coretax DJP Beredar, Komdigi Imbau Publik Waspada
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Advertisement