--- / --- 00:00 WITA

Indonesia-Amerika Perkuat Regulasi Digital Anak

Menkomdigi Meutya Hafid bersama Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar AS Joy M. Sakurai dalam pertemuan bilateral di Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Indonesia dan Amerika Serikat resmi memperluas cakupan kerja sama strategis yang membidik tata kelola kecerdasan artifisial hingga pelindungan anak di ruang digital. Pemerintah memastikan setiap adopsi teknologi global wajib tunduk mutlak pada kepentingan nasional dan perlindungan publik.

Pertemuan bilateral tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026). Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerima langsung Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) Kedutaan Besar AS untuk Indonesia, Joy M. Sakurai. Pertemuan ini turut didampingi oleh Sekjen Komdigi Ismail dan Dirjen Ekosistem Digital Edwin Hidayat.

Negara memegang kendali penuh.

Meutya menegaskan, keterbukaan terhadap inovasi global tidak boleh mengorbankan keamanan publik maupun regulasi domestik. Regulasi ketat disiapkan agar transformasi digital memberikan manfaat nyata tanpa melunturkan kedaulatan hukum negara. “Teknologi harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, kerja sama dan penerapannya harus tetap berada dalam kerangka kepentingan nasional, termasuk memastikan masyarakat mendapatkan ruang digital yang aman,” ujar Meutya.

Peta jalan kecerdasan artifisial kini digodok matang oleh kementerian terkait. Pemerintah menyusun regulasi berbasis tingkat risiko demi merespons masifnya adopsi teknologi oleh generasi muda tanah air. Klasifikasi risiko dibagi secara ketat mulai dari kategori tidak dapat ditoleransi, risiko tinggi, hingga risiko rendah yang disesuaikan pada sektor masing-masing.

Pendekatan sektoral diterapkan secara konsisten. Inovasi dibiarkan melaju kencang, namun pagar pengaman hukum ditegakkan agar publik memiliki kepercayaan penuh terhadap ekosistem teknologi yang berjalan. “Peta jalan AI disusun untuk melengkapi tingkat adopsi kecerdasan artifisial yang sangat tinggi di Indonesia, terutama di kalangan generasi muda. Kami menghadirkan regulasi berbasis risiko bukan untuk menghambat inovasi, melainkan membangun rasa aman dan kepercayaan publik terhadap teknologi,” tegas Meutya.

Baca juga:  Menkomdigi: Generasi Muda harus Kendalikan Etika AI

Isu krusial pelindungan anak di ruang digital turut menjadi perdebatan substantif dalam pertemuan. Pemerintah secara tegas menolak opsi pemblokiran total dan memilih kebijakan berbasis usia serta analisis risiko platform digital.

Batasan usia kepemilikan akun ditetapkan secara rigid demi keamanan psikologis anak. Akses mandiri dibatasi minimal usia 16 tahun untuk platform berisiko tinggi, sedangkan platform berisiko rendah dipatok pada batas usia 13 tahun.

Perusahaan teknologi raksasa global digiring untuk mengubah desain produk mereka secara mendasar. Durasi layar wajib dibatasi, sementara akses obrolan dengan orang asing dikunci mutlak tanpa persetujuan tegas dari orang tua. “Kami membatasi akses mandiri hingga usia 16 tahun untuk platform digital berisiko tinggi dan usia 13 tahun untuk risiko rendah. Kami mendorong perusahaan teknologi besar mengubah desain produk mereka agar ramah anak, membatasi durasi layar, serta menutup akses obrolan dengan orang asing tanpa persetujuan orang tua,” tambah Meutya.

Respons positif datang langsung dari pihak Amerika Serikat. Washington menyambut terbuka kerangka tata kelola digital Indonesia dan menawarkan kerja sama konkret melalui AI Export Center di San Francisco, dukungan tenaga ahli, serta asistensi teknis implementasi AI bagi instansi pemerintah.

Kedaulatan digital bukan berarti mengisolasi diri dari pergaulan internasional. Kendali regulasi, perlindungan infrastruktur vital, dan kepentingan masyarakat tetap menjadi kompas utama pemerintah dalam mengarungi gelombang transformasi digital global. *R107

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."