Lokapalanews.id | Jakarta – Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan nilai perputaran dana judi online turun menjadi Rp286,84 triliun pada 2025 berkat penguatan sinergi lintas sektoral antarlembaga dalam memutus mata rantai ekosistem perjudian.
Angka tersebut berkurang sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp359,81 triliun. Penurunan juga terjadi pada nilai deposit yang menyusut dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada 2025.
Ivan menjelaskan capaian tersebut merupakan sejarah karena terjadi untuk pertama kalinya sejak 2017. Ia menyebut keberhasilan ini tidak terlepas dari kepemimpinan Presiden Prabowo dalam menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja serentak melawan judi online.
Meski demikian, tantangan pemberantasan semakin kompleks karena analisis kuartal I 2026 menunjukkan nilai perputaran dana masih mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit Rp10,59 triliun. Pola transaksi bergeser menjadi lebih sering, tersebar, dan menggunakan nominal lebih kecil untuk menghindari deteksi.
Perubahan modus juga terlihat dari pemanfaatan teknologi pembayaran digital sepanjang 2025. Sekitar 78,5 persen frekuensi deposit dilakukan melalui QRIS dengan lebih dari 305 juta transaksi senilai Rp19,35 triliun, sementara sisanya melalui transfer bank dan dompet elektronik.
Jaringan judi online kini memanfaatkan perusahaan cangkang, merchant UMKM maupun digital fiktif, serta merchant aggregator untuk menyamarkan deposit sebagai transaksi perdagangan normal. PPATK menemukan penyalahgunaan layanan keuangan teknologi seperti payment gateway, remitansi, valuta asing, layanan pendanaan, hingga penjualan voucher digital.
Selama semester I 2026, PPATK menghentikan sementara transaksi pada 5.762 rekening terindikasi judi online dengan total dana mencapai Rp1,07 triliun. Sinergi PPATK dengan Bareskrim Polri juga menghasilkan penindakan terhadap 51 laporan hasil analisis pada 132 situs, pemblokiran transaksi Rp255,76 miliar pada 5.961 rekening, penyitaan Rp142,02 miliar dari 359 rekening, serta perampasan aset Rp588,61 miliar untuk negara.
Kementerian Komunikasi dan Digital turut menangani sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026. Ivan mengingatkan pemangku kepentingan untuk tidak berpuas diri karena jaringan pelaku terus beradaptasi dengan instrumen keuangan yang kompleks. *R102






