Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus saat masa aktif berakhir di Jakarta pada Jumat, 25 Juli 2026. Putusan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi Indonesia.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari. Keduanya menguji materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal tersebut bertentangan secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif. Sisa kuota itu harus dapat digunakan sesuai formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
TB Hasanuddin mengatakan kuota internet yang dibeli masyarakat merupakan hak pelanggan sehingga harus ada mekanisme yang adil. Selama ini banyak masyarakat merasa dirugikan karena sisa kuota tidak bisa digunakan hanya karena masa aktif layanan telah berakhir dalam durasi waktu tertentu.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu meminta Kementerian Komunikasi dan Digital bersama seluruh operator seluler segera menindaklanjuti putusan tersebut. Kementerian didorong menyusun aturan pelaksanaan yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Komisi I DPR RI juga akan mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi. Rapat tersebut bertujuan memastikan kesiapan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi serta mewujudkan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha.
TB Hasanuddin mengingatkan agar putusan ini dilaksanakan dengan itikad baik tanpa membebani pelanggan melalui penyesuaian tarif baru. Seluruh operator seluler diharapkan mematuhi putusan pengadilan guna menghadirkan layanan telekomunikasi yang transparan, adil, dan berkualitas bagi masyarakat. *R101






