Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah akan segera mempelajari putusan tersebut sebagai dasar penyesuaian regulasi yang berlaku. Ia memerintahkan jajarannya untuk mengkaji implikasi kebijakan guna memperkuat pengawasan agar implementasinya berjalan efektif dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi lewat Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Mahkamah menyatakan perlindungan konsumen dapat diwujudkan melalui skema akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana.
Melalui langkah penelaahan tersebut, Kemkomdigi memastikan implementasi kebijakan perlindungan hak pengguna layanan telekomunikasi prabayar maupun pascabayar dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi. *R107






