Lokapalanews.id | Kebebasan pers di Indonesia kembali menghadapi ujian serius ketika ruang publik dicederai oleh sikap arogansi yang merendahkan kerja-kerja jurnalistik. Persatuan Wartawan Indonesia Pusat secara resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin malam, 20 Juli 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA berdasarkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian sesuai Pasal 242 KUHP Tahun 2023. Langkah hukum ini diambil setelah terlapor melontarkan kalimat merendahkan seperti pertanyaan bernada menohok mengenai kapasitas berpikir seorang wartawan. Peristiwa kelam tersebut terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia usai mendampingi kliennya yang berinisial FA dalam pemeriksaan kasus korupsi.
Pernyataan merendahkan seperti tudingan tidak punya otak yang dialamatkan kepada jurnalis membuktikan rendahnya pemahaman sebagian elite terhadap esensi kontrol sosial dalam negara demokratis. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan mandat konstitusional bagi wartawan untuk menegakkan nilai dasar demokrasi serta memenuhi hak publik atas informasi yang benar. Setiap pertanyaan kritis di lapangan merupakan manifestasi kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi secara hukum dari segala bentuk intimidasi maupun pelecehan verbal. Dewan Pers melalui Pernyataan Sikap Nomor 07/P-DP/VII/2026 menegaskan bahwa serangan verbal terhadap wartawan sama artinya dengan merusak pilar keempat demokrasi Indonesia.
Ketidaksukaan terhadap arah pertanyaan seharusnya dijawab melalui argumen substansial atau diselesaikan lewat mekanisme hak jawab yang elegan tanpa merendahkan harkat martabat manusia. Penegakan supremasi hukum kehilangan legitimasi moralnya manakala praktisi hukum justru mempertontonkan pelecehan terbuka terhadap profesi yang dilindungi undang-undang negara secara sah. Solidaritas yang ditunjukkan jajaran pimpinan PWI Pusat melalui kehadiran langsung di kepolisian menandakan bahwa marwah jurnalisme tidak boleh ditawar oleh kuasa modal maupun popularitas. Kepolisian kini memegang tanggung jawab penuh untuk mengusut perkara ini secara transparan demi merawat kepastian perlindungan hukum bagi seluruh insan pers nasional.
Negara demokrasi tidak boleh membiarkan impunitas bagi pihak mana pun yang berupaya membungkam kebebasan pers melalui teror psikologis maupun perundungan di ruang publik. Penghormatan timbal balik antara narasumber dan jurnalis merupakan syarat mutlak untuk menjaga kewarasan ruang publik dari cengkeraman arogansi kekuasaan yang semena-mena. Seluruh ekosistem pers harus terus merapatkan barisan guna memastikan bahwa profesi mulia ini tetap berdiri tegak sebagai pengawas independen bagi jalannya pemerintahan. Ruang publik menuntut keteladanan etik dari para tokoh masyarakat agar ekosistem hukum tidak tercederai oleh keangkuhan personal segelintir elite yang merasa kebal hukum. *






