--- / --- 00:00 WITA

Jaga Martabat Profesi, PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Pengurus Pusat PWI didampingi jajaran pengurus harian dan asosiasi jurnalis saat mendaftarkan laporan resmi terhadap Hotman Paris di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin malam (20/7/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) secara resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilayangkan menyusul dugaan tindakan penghinaan serta intimidasi verbal yang dilontarkan kepada insan pers saat menjalankan tugas peliputan.

Proses pelaporan tersebut dilaksanakan pada Senin malam (20/7/2026) sekitar pukul 20.37 WIB. Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, hadir langsung memimpin rombongan pengurus organisasi guna mendaftarkan laporan yang kini teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan awal ini, dugaan pelanggaran hukum tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 mengenai ujaran kebencian.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Sejumlah petinggi organisasi turut mendampingi jalannya pelaporan sebagai wujud solidaritas korps wartawan. Di antaranya adalah Bendahara Umum PWI Pusat Sumber Rajasa Ginting, Wakil Ketua Bidang Hukum Jimmy Endey, Wakil Sekretaris Jenderal Kadirah, serta Ketua Bidang Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan Edison Siahaan. Barisan pengurus daerah turut memperkuat barisan, meliputi Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Sekretaris Arman Suparman, beserta para wartawan yang biasa bertugas di lingkungan pos peliputan Polda Metro Jaya.

Konflik bermula ketika Hotman Paris mendampingi kliennya di kawasan gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat (17/7/2026). Di sela-sela aktivitas tersebut, sang pengacara kondang diduga melontarkan kalimat bernada merendahkan kepada para jurnalis yang sedang meliput, seperti pernyataan “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan” serta “Kamu punya otak gak?”

Baca juga:  Polisi Tangkap Tiga Pelaku Provokasi Aksi Rusuh ACAB di Medsos

Menanggapi insiden itu, PWI Pusat menilai ucapan tersebut bukan sekadar serangan personal kepada individu jurnalis di lapangan, melainkan bentuk pelecehan terhadap marwah profesi pers secara keseluruhan yang dilindungi undang-undang dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir telah melayangkan kecaman keras. Ia mengingatkan bahwa meski narasumber memiliki kebebasan untuk menolak wawancara maupun mengoreksi informasi, hal tersebut sama sekali tidak membenarkan tindakan merendahkan martabat wartawan. Melalui langkah hukum ini, PWI berharap jajaran Polda Metro Jaya dapat memproses laporan secara profesional, objektif, dan transparan demi menjamin kepastian perlindungan kemerdekaan pers di tanah air. *R105

👁️ 7.081 pembaca
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."