--- / --- 00:00 WITA
Ekbis  

Jurus Baru Pemerintah Tekan Ongkos Solar Nelayan Besar

Pemerintah resmi memangkas biaya operasional pengusaha nelayan pemilik kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Melalui rapat terbatas di Bogor, Senin, 13 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto menetapkan harga khusus BBM sebesar Rp15.000 per liter.

Lokapalanews.id | Bogor – Pemerintah resmi memangkas biaya operasional pengusaha nelayan pemilik kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Melalui rapat terbatas di Bogor, Senin, 13 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto menetapkan harga khusus BBM sebesar Rp15.000 per liter. Kebijakan ini hadir sebagai jaring pengaman agar sektor perikanan nasional tetap kompetitif di tengah tingginya harga bahan bakar.

Selama ini, nelayan kapal berukuran besar terjepit harga BBM non-subsidi yang sempat menyentuh angka Rp21.300 per liter. Kondisi ini kontras dengan nelayan kapal di bawah 30 GT yang sudah menikmati BBM B50 seharga Rp6.800 per liter. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, harga Rp15.000 per liter menjadi titik keseimbangan baru bagi pengusaha.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Menariknya, beban selisih harga ini dipastikan tidak membebani APBN secara langsung. Pemerintah menggunakan mekanisme pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk menutupi selisih harga. Berikut adalah ringkasan skema kebijakan tersebut:

  • Harga Baru: Rp15.000 per liter bagi kapal 30-200 GT.

  • Estimasi Biaya Produksi: Rp18.600 per liter.

  • Subsidi BPDP: Sekitar Rp3.600 per liter.

  • Kuota: 400.000 ton untuk periode enam bulan pertama.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kini memegang kendali untuk merumuskan regulasi teknis sebagai landasan operasional di lapangan. Fokus utama kebijakan ini adalah memastikan subsidi tersebut tidak bocor ke pihak yang tidak berhak. Kementerian ESDM akan berkoordinasi ketat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memetakan titik-titik penyaluran yang krusial.

Pengawasan ketat menjadi harga mati agar distribusi berjalan efektif dan tepat sasaran. Langkah ini diproyeksikan memberikan kepastian biaya bagi pelaku usaha perikanan di tengah fluktuasi harga energi global yang sulit diprediksi. Integrasi data antara kementerian menjadi kunci agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi wacana di atas kertas.

Ke depan, efisiensi rantai pasok energi bagi nelayan ini diharapkan menjadi pemantik pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir. Jika mekanisme pendanaan melalui BPDP ini berjalan mulus, bukan tidak mungkin skema serupa akan diterapkan pada sektor lain yang memiliki urgensi serupa. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada disiplin birokrasi dalam menjaga pipa distribusi agar solar murah tidak menguap di tengah jalan. *R102

👁️ 5.912 pembaca
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Baca juga:  Rupiah Berhasil Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Bittime Permudah Akses Diversifikasi Portofolio dengan IDR Swap Zero Fees