Lokapalanews.id | Jakarta – Fraksi PDI Perjuangan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II. Persetujuan ini disertai sejumlah catatan untuk memastikan Polri tetap menjadi alat negara yang profesional dan akuntabel.

Keputusan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, dalam persidangan di Jakarta, Selasa (9/6/2026). Fraksi PDIP menegaskan perubahan regulasi ini wajib menjaga roh reformasi serta amanat TAP MPR No. VII/MPR/2000 terkait kemandirian Polri.
Fokus Catatan Fraksi
Fraksi PDIP menekankan orientasi perubahan UU harus berpijak pada supremasi sipil, netralitas, akuntabilitas publik, dan penghormatan hak asasi manusia. Berikut lima poin catatan fraksi untuk penyempurnaan RUU Polri:
-
Keberpihakan pada Rakyat: Anggota Polri wajib mengutamakan kepentingan masyarakat, terutama kelompok rentan, serta menempatkan diri sebagai pelayan rakyat, bukan alat kekuasaan.
-
Koordinasi Antarlembaga: Pelaksanaan tugas yang beririsan dengan lembaga lain harus mengedepankan koordinasi, menghormati kewenangan sektoral, serta mematuhi hukum acara pidana dan mekanisme pengawasan.
-
Sistem Karier dan Pensiun: Perubahan batas usia pensiun harus memperhatikan meritokrasi dan regenerasi. Ketentuan jabatan tinggi berlaku bagi pejabat berikutnya, bukan pejabat yang sedang menjabat saat kebijakan ditetapkan.
-
Pembatasan Penugasan Luar: Penempatan anggota Polri di luar organisasi harus dibatasi ketat agar institusi tetap fokus pada tugas utama kepolisian dan menjaga independensi.
-
Penguatan Kompolnas: Komitmen penguatan Komisi Kepolisian Nasional harus diwujudkan melalui implementasi nyata demi menjamin transparansi dan perlindungan hak asasi manusia.
Fraksi PDIP berharap catatan ini menjadi perhatian utama dalam penyempurnaan substansi RUU. Langkah ini bertujuan menjaga profesionalisme kepolisian sebagai alat negara yang berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara. *R101






