Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital resmi memutus akses situs web taruhan global www.polymarket.com. Langkah ini diambil untuk membersihkan ruang digital nasional dari segala praktik judi online yang menggunakan aset kripto.
Tim pengawasan Kemkomdigi kini tengah menelusuri seluruh akun media sosial yang terafiliasi dengan platform tersebut. Langkah ini bertujuan melakukan pembatasan dan pemblokiran akses secara komprehensif di berbagai media sosial.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dilansir InfoPublik.id menjelaskan bahwa platform yang memfasilitasi taruhan uang atas suatu kejadian tetap dikategorikan sebagai judi online. Aktivitas tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia karena mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi peristiwa.
“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia,” kata Alex di Jakarta Pusat, Jumat, 22 Mei 2026. Menurut dia, Polymarket berkamuflase sebagai pasar prediksi atau prediction market yang menebak hasil suatu peristiwa yang belum pasti.
Tindakan tegas pemutusan akses ini sejalan dengan yurisdiksi global di sejumlah negara yang menilai platform prediction market menyerupai praktik perjudian. Singapura, Brasil, dan India tercatat telah melakukan pemblokiran resmi terhadap Polymarket. Negara lain seperti Taiwan, Thailand, China, dan Jepang juga menerapkan pembatasan akses serupa sesuai hukum nasional masing-masing.
Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses maupun terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital tersebut. Keterlibatan pada platform ini berpotensi memicu kerugian finansial yang besar bagi pengguna. Pemerintah memastikan akan terus memperkuat pengawasan ruang digital serta mempererat koordinasi dengan aparat penegak hukum demi menjaga ekosistem digital nasional tetap aman. *R107






