--- / --- 00:00 WITA
Ekbis  

Pemerintah Perkuat Kebijakan Devisa Hasil Ekspor SDA

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sosialisasi kebijakan DHE SDA di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Lokapalanews.id | Jakarta – Pemerintah memperkuat kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam dan tata kelola ekspor komoditas strategis guna memperkokoh ketahanan finansial dalam negeri.

Melalui aturan baru ini, ekspor seluruh komoditas sumber daya alam yang bersifat strategis kini wajib dilakukan melalui BUMN Ekspor yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal tersebut dalam acara sosialisasi kebijakan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Menko Airlangga menjelaskan penunjukan BUMN Ekspor bertujuan memperkuat kontrol pengawasan sekaligus mengeliminasi praktik manipulasi nilai tagihan perdagangan atau trade misinvoicing. Kebijakan tersebut juga dirancang untuk mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta meningkatkan posisi tawar Indonesia di hadapan pembeli luar negeri.

Pokok kebijakan DHE SDA ini diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 dan Nomor 21 Tahun 2026. Untuk tahap awal, komoditas strategis yang diatur sistem ekspornya meliputi tiga komoditas utama yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi ruang gerak dunia usaha melainkan menata keberlanjutan ekonomi domestik. Rincian jenis komoditas berdasarkan daftar kode HS selanjutnya akan dimuat secara mendetail dalam Peraturan Menteri Perdagangan.

Agenda sosialisasi tersebut dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri Perdagangan, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wakil Menteri Keuangan, dan Wakil Menteri Sekretariat Negara. Perwakilan dari berbagai asosiasi perusahaan eksportir komoditas sumber daya alam strategis juga ikut serta dalam pertemuan tersebut. *R102