Lokapalanews.id | Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan klarifikasi mendalam terkait polemik penghentian sementara atau suspend pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam keterangannya, Dadan menegaskan bahwa status suspend tidak serta-merta menghapus hak insentif bagi para pengelola, melainkan sangat bergantung pada akar penyebab gangguan layanan dan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh mitra di lapangan.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan rasa keadilan sekaligus menjaga standar operasional prosedur (SOP) di setiap unit dapur gizi. Menurut Dadan, jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) yang dipicu oleh kelalaian fatal pihak ketiga atau yayasan, seperti kondisi fasilitas dapur yang tidak higienis atau penggunaan bahan baku yang tidak segar, maka hak insentif dipastikan gugur. Hal yang sama berlaku bagi mitra yang terbukti melakukan praktik monopoli pemasok atau manipulasi harga bahan pangan.
Namun, BGN masih membuka ruang toleransi bagi kesalahan yang bersifat teknis operasional. Dadan mencontohkan, apabila KLB atau kendala layanan terjadi karena kekeliruan teknis pelaksana dapur – seperti proses memasak yang terlalu cepat sehingga tidak matang sempurna – unit SPPG tersebut masih berhak menerima insentif meski dalam status suspend. Kesalahan jenis ini dinilai sebagai kegagalan operasional ringan yang masih dapat diperbaiki tanpa adanya indikasi pelanggaran sistemik yang merugikan negara.
Lebih lanjut, Dadan merinci empat kategori evaluasi yang menjadi parameter pencairan dana insentif tersebut. Kategori pertama mencakup kejadian menonjol bukan karena kelalaian penerima bantuan, yang tetap mendapatkan insentif. Sebaliknya, pada kategori kedua, jika kejadian menonjol terbukti akibat kelalaian mitra, insentif tidak akan dibayarkan. Hal ini bertujuan untuk mendorong akuntabilitas penuh dari setiap pengelola program gizi nasional.
Untuk gangguan yang bersifat non-menonjol, BGN membaginya dalam dua skala perbaikan. Jika SPPG hanya memerlukan perbaikan minor, insentif tetap dikucurkan. Namun, jika unit tersebut memerlukan perbaikan mayor – seperti renovasi besar atau kegagalan sistem operasional yang memakan waktu satu bulan atau lebih – maka dukungan insentif akan dihentikan sementara hingga kondisi standby readiness terpenuhi kembali secara normal.
Berdasarkan data terbaru BGN, saat ini terdapat 1.720 unit SPPG yang tengah menjalani masa penghentian sementara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.356 unit masuk dalam klasifikasi kategori mayor yang artinya tidak akan mendapatkan insentif selama proses perbaikan berlangsung. Melalui transparansi data dan regulasi ini, BGN berharap seluruh mitra dapat meningkatkan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan demi memastikan kualitas gizi masyarakat tetap terjaga dengan tata kelola yang bersih. *R105






