--- / --- 00:00 WITA

Revisi UU Sisdiknas: Perjelas Peran PTN dan PTS

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.

Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendukung penuh usulan pembagian peran yang lebih spesifik antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam draf revisi UU Sisdiknas. Langkah ini dinilai strategis untuk mengakhiri tumpang tindih fungsi serta persaingan tidak sehat dalam perebutan mahasiswa baru yang selama ini dianggap mengancam eksistensi institusi pendidikan swasta di berbagai daerah.

Dalam keterangan tertulis yang dilansir Parlementaria di Jakarta, Rabu (22/4/2026), Fikri menjelaskan bahwa pemisahan domain kerja ini bertujuan agar setiap institusi memiliki target yang lebih terukur. Ia mengusulkan agar PTN dikonsentrasikan sebagai perguruan tinggi riset global yang mengejar peringkat World University Rankings (QS-WUR). Dengan fokus pada riset yang berdampak internasional, PTN diharapkan mampu membawa pendidikan tinggi Indonesia bersaing sebagai World Class Universities.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Di sisi lain, PTS diarahkan untuk menjadi motor utama dalam perluasan akses pendidikan nasional. Peran ini sangat krusial untuk mendongkrak Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan pembagian beban ini, fokus PTS adalah memastikan masyarakat di berbagai lapisan dapat mengenyam pendidikan minimal hingga jenjang strata satu (S1), sehingga kualitas sumber daya manusia secara kolektif meningkat signifikan.

Wacana ini muncul sebagai respons atas keluhan para penyelenggara PTS yang merasa ruang geraknya semakin menyempit akibat kuota penerimaan mahasiswa baru di PTN yang terus membengkak. Masifnya daya tampung PTN, terutama melalui jalur-jalur mandiri, dinilai menjadi faktor utama menurunnya minat calon mahasiswa ke perguruan tinggi swasta. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mematikan institusi swasta yang selama ini justru menjadi penopang utama pemerataan pendidikan di pelosok.

Baca juga:  Reorientasi Tugas Belajar PNS 2026: Investasi Kompetensi atau Beban Birokrasi?

Meskipun mendukung pembatasan kuota mahasiswa PTN, Fikri menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh diputuskan secara sepihak oleh pemerintah. Diperlukan dialog mendalam yang melibatkan penyelenggara pendidikan dari unsur masyarakat untuk mencari solusi yang adil. Sinkronisasi kepentingan menjadi kunci agar kebijakan ini tidak merugikan salah satu pihak, melainkan justru memperkuat ekosistem pendidikan tinggi secara menyeluruh.

Saat ini, Komisi X DPR RI tengah bekerja keras menyusun revisi UU Sisdiknas yang merupakan kodifikasi dari tiga aturan besar, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Politisi Fraksi PKS ini berharap aspirasi mengenai pembagian peran ini dapat dituangkan secara rinci dalam batang tubuh undang-undang tersebut.

Ketajaman payung hukum menjadi perhatian serius dalam penyusunan draf ini. Fikri menyebut perlunya kajian mengenai hierarki hukum, mana aturan yang harus masuk dalam level Undang-Undang agar kuat secara yuridis, dan mana yang cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri agar tetap adaptif terhadap perubahan zaman. Menurutnya, fleksibilitas pelaksanaan di lapangan sangat penting agar kualitas pendidikan tinggi tetap melaju ke tingkat global tanpa mengabaikan aksesibilitas.

Melalui revisi ini, diharapkan dunia pendidikan tinggi Indonesia memiliki arah yang lebih jelas dan harmonis. Pembagian tugas yang rapi antara PTN yang mengejar kualitas global dan PTS yang menjaga pemerataan akses dipandang sebagai jalan tengah terbaik. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat, di mana kualitas riset nasional meningkat pesat seiring dengan melonjaknya tingkat pendidikan masyarakat Indonesia. *R104

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."