--- / --- 00:00 WITA

DPR Perjuangkan Perlindungan Harta Bersama dalam RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto saat memberikan keterangan mengenai perlindungan hak pihak ketiga dalam substansi RUU Perampasan Aset di Gedung Nusantara II.

Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa perlindungan terhadap harta bersama menjadi substansi krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Langkah ini diambil guna memastikan penegakan hukum tidak merugikan pihak ketiga, terutama anggota keluarga yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menyatakan bahwa perampasan aset tidak boleh secara otomatis menyasar seluruh harta yang dimiliki seseorang tanpa pemilahan yang jelas. Persoalan ini menjadi sensitif karena dalam banyak kasus, aset yang disita sering kali tercatat sebagai harta bersama antara suami dan istri. Menurutnya, diperlukan kehati-hatian ekstra untuk menentukan objek yang sah dirampas oleh negara agar tidak melanggar hak konstitusional pihak yang bersih.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Dalam wawancara di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (20/4/2026), Rikwanto menekankan pentingnya batasan tegas antara harta hasil kejahatan dengan hak pasangan atau anggota keluarga. Ia menilai, tanpa pengaturan norma yang mendalam, perampasan aset berisiko menjadi tindakan sewenang-wenang yang merenggut hak kepemilikan warga negara yang tidak bersalah.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini mendorong agar RUU Perampasan Aset mengatur secara rinci mekanisme pembuktian dan pemisahan harta. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum sekaligus melindungi masyarakat dari potensi sengketa harta benda di kemudian hari. Aspek keadilan harus menjadi fondasi utama agar semangat memberantas kriminalitas tetap berjalan selaras dengan perlindungan hak asasi manusia.

Rikwanto mengingatkan bahwa hak kepemilikan adalah bagian dari hak konstitusional yang wajib dijaga oleh negara. Oleh karena itu, setiap kebijakan perampasan harus berbasis pada pembuktian yang kuat mengenai keterkaitan aset tersebut dengan tindak pidana, bukan berdasarkan asumsi terhadap kepemilikan keluarga secara kolektif.

Baca juga:  Benteng yang Roboh

Komisi III berkomitmen untuk terus menghimpun masukan dari para ahli guna menyempurnakan draf RUU ini. Harapannya, instrumen hukum ini nantinya mampu menjadi senjata ampuh untuk memulihkan kerugian negara tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum mendasar dan perlindungan terhadap warga negara yang tidak terlibat dalam pusaran kejahatan. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."