Lokapalanews.id | Gelombang penerimaan mahasiswa baru tahun 2026 yang tengah berlangsung di berbagai wilayah Indonesia mulai menyingkap tabir persoalan klasik yang tak kunjung tuntas: krisis integritas dan ketimpangan sistemik antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) serta Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Di tengah euforia digitalisasi pendidikan, proses seleksi di gerbang perguruan tinggi rupanya masih dibayangi oleh praktik lancung yang mencederai prinsip keadilan sosial. Penelusuran dokumen dan fakta lapangan menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah teknis administratif, melainkan ancaman nyata bagi keberlanjutan ekosistem pendidikan nasional dan kepercayaan publik terhadap institusi akademik.
Berdasarkan data yang dihimpun dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) di Makassar, Sulawesi Selatan, April 2026, terungkap bahwa jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) masih menyisakan celah manipulasi yang mengkhawatirkan. Meskipun laporan dari pimpinan universitas besar seperti Universitas Negeri Makassar (UNM) dan Universitas Hasanuddin (Unhas) menyatakan proses berjalan sesuai target, fakta di lapangan menunjukkan adanya desakan kuat untuk menindak fenomena “fabrikasi nilai”. Indikasi kuat mengenai praktik modifikasi nilai rapor oleh pihak sekolah menengah demi meloloskan siswa ke kampus favorit menjadi catatan merah yang memerlukan verifikasi lintas instansi. Fenomena ini tidak hanya mencoreng kemurnian hasil seleksi, tetapi juga menciptakan kompetisi yang tidak sehat sejak bangku sekolah.
Ketentuan mengenai seleksi nasional ini secara legal merujuk pada regulasi ketat, namun implementasinya diuji oleh tuntutan masyarakat akan transparansi. Dalam pertemuan di Gedung Phinisi UNM, Staf Ahli Menteri Kemdiktisaintek, Muhammad Hasan Chabibie, mengakui adanya masukan krusial terkait sistem terintegrasi yang harus mampu memberikan rekomendasi objektif bagi pemangku kepentingan. Selain masalah nilai, ancaman perjokian yang masih menghantui jalur tes menunjukkan bahwa infrastruktur keamanan ujian belum sepenuhnya kedap terhadap intervensi oknum. Penelusuran menunjukkan bahwa metode pengawasan konvensional telah mencapai titik jenuh, sehingga muncul desakan untuk menerapkan verifikasi biometrik dan proctoring digital guna menutup ruang gelap bagi para joki.
Analisis risiko sistemik menunjukkan bahwa kegagalan dalam menjaga integritas seleksi berimplikasi langsung pada aksesibilitas pendidikan bagi masyarakat rentan, terutama terkait penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT), penetapan biaya di PTN seharusnya melalui mekanisme musyawarah dengan mahasiswa dan orang tua. Namun, realitasnya, standar biaya seringkali dirasa tidak rasional dan belum sepenuhnya berpihak pada kondisi ekonomi masyarakat di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T). Kondisi ini mendorong Komisi X DPR RI untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) SPMB dan Standar Biaya Pendidikan Tinggi pada Februari 2026 guna melakukan audit mendalam terhadap struktur pembiayaan kampus.
Persoalan lain yang luput dari pengawasan ketat adalah ketimpangan daya tampung yang mengancam eksistensi perguruan tinggi swasta. Praktik perpanjangan masa penerimaan mahasiswa jalur mandiri di kampus negeri seringkali “memakan” pangsa mahasiswa yang seharusnya terserap ke PTS. Penelusuran terhadap jadwal seleksi menunjukkan adanya tumpang tindih waktu yang signifikan. Jika PTN terus membuka gelombang seleksi hingga mendekati masa perkuliahan dimulai, maka PTS akan kehilangan ruang untuk menjaring mahasiswa. Harmonisasi jadwal yang diatur oleh LLDikti Wilayah IX menjadi sangat krusial; PTN harus mematuhi tenggat waktu agar tidak terjadi monopoli kualitas dan kuantitas yang dapat mematikan daya saing institusi swasta di Sulawesi Selatan.
Dampak publik dari karut-marut ini meluas hingga ke aspek psikologis calon mahasiswa. Banyak lulusan SMA yang merasa dikhianati oleh sistem ketika nilai akademik mereka dikalahkan oleh praktik manipulatif atau biaya pendidikan yang melambung tinggi. Plt. Rektor UNM, Farida Patitingi, menekankan pentingnya reviu UKT berbasis data ekonomi mahasiswa secara periodik, bukan sekadar melihat jalur masuknya. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan anggaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) dengan target serapan hingga 40 persen, sebagai upaya memastikan bahwa faktor ekonomi tidak menjadi tembok penghalang bagi generasi muda untuk meraih gelar sarjana.
Kesimpulan objektif dari evaluasi ini menunjukkan perlunya transformasi radikal dalam tata kelola SPMB. Masukan dari para pemangku kepentingan di Makassar kini menjadi substansi strategis bagi revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pemerintah melalui Kemdiktisaintek harus segera mengintegrasikan sistem pengawasan berlapis dan memastikan kolaborasi antara PTN dan PTS berjalan dalam semangat sinergi, bukan kompetisi yang saling mematikan. Tanpa transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan dan penegakan regulasi yang konsisten terhadap setiap celah maladministrasi, marwah pendidikan tinggi di Indonesia berada dalam pertaruhan besar. Pendidikan harus tetap menjadi jembatan inklusif yang mengantarkan generasi muda menuju masa depan, tanpa ada yang tertinggal karena permainan nilai atau keterbatasan biaya. *R103






