Lokapalanews.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung pengembalian aset negara berupa uang tunai senilai Rp11,42 triliun serta ratusan ribu hektare lahan hutan hasil operasi penertiban dalam agenda penyerahan denda administratif tahap VI di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/2026).
Langkah ini mempertegas komitmen pemerintah dalam memperketat tata kelola sumber daya alam serta memastikan setiap rupiah dari denda pelanggaran masuk ke kas negara demi pembangunan nasional. Presiden menekankan bahwa pengembalian aset ini merupakan bukti nyata keberpihakan hukum terhadap kepentingan rakyat luas, bukan segelintir kelompok atau korporasi nakal.
Akumulasi nilai fantastis Rp11.420.104.815.858 tersebut berasal dari berbagai instrumen hukum yang berhasil dieksekusi oleh aparat penegak hukum. Penagihan denda administratif di sektor kehutanan menjadi kontributor terbesar dengan nilai mencapai Rp7,23 triliun, disusul oleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp1,96 triliun.
Selain itu, negara juga mengamankan denda dari sektor lingkungan hidup senilai Rp1,14 triliun serta setoran pajak periode awal 2026 yang sempat tertunda. Salah satu poin krusial adalah masuknya setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar yang menunjukkan pengawasan ketat terhadap kepatuhan fiskal perusahaan di sektor perkebunan.
Tidak hanya soal uang, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turut melaporkan capaian monumental dalam penguasaan kembali lahan negara. Sejak Februari 2025, Satgas telah mengamankan total 5,88 juta hektare lahan perkebunan sawit dan 10.257 hektare lahan pertambangan yang sebelumnya dikelola secara ilegal atau menyalahi aturan.
Khusus pada tahap VI ini, sebanyak 254.780 hektare kawasan hutan konservasi yang mencakup taman nasional di Aceh, Kalimantan Barat, dan Jawa Barat resmi dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan. Pemerintah juga menyerahkan pengelolaan 30.543 hektare perkebunan sawit hasil sitaan kepada Badan Pengelola Investasi Danantara untuk dikelola secara profesional.
Presiden Prabowo mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas progres penyelamatan aset yang dinilai sangat progresif dalam 1,5 tahun masa kepemimpinannya. Tercatat, akumulasi penyelamatan uang tunai negara sejak Oktober 2025 hingga hari ini telah menembus angka Rp31,3 triliun, sebuah angka yang signifikan untuk memperkuat fiskal nasional.
“Oktober 2025 kita selamatkan Rp13,25 triliun dari perkara fasilitas ekspor CPO, lalu Desember Rp6,62 triliun, dan hari ini Rp11,42 triliun. Ini adalah bukti bahwa kita serius menjaga kekayaan bangsa,” tegas Presiden di hadapan jajaran menteri dan penegak hukum.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas sektoral dalam melawan mafia hutan yang selama ini menghisap kekayaan alam Indonesia. Ia memastikan negara tidak akan kalah dalam menghadapi pihak-pihak yang mencoba memperkaya diri sendiri dengan merusak kelestarian ekologi hutan.
Penegakan hukum yang konsisten ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi regulasi lingkungan dan kehutanan. Pemerintah berkomitmen bahwa setiap jengkal tanah dan rupiah yang diselamatkan akan dikelola secara transparan untuk membiayai program kesejahteraan rakyat Indonesia. *R103






