Lokapalanews.id | Dunia pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi episentrum moralitas dan kebenaran kini tengah menghadapi ujian kredibilitas yang serius. Alih-alih menjadi mercusuar bagi penegakan hukum, sejumlah institusi pendidikan tinggi justru terjebak dalam pusaran konflik internal yang mencederai prinsip-prinsip dasar akademis. Fenomena ini bukan sekadar perselisihan industrial biasa, melainkan sebuah sinyalemen runtuhnya kompas etika dalam tubuh institusi yang memiliki mandat mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketika sebuah kampus yang mengajarkan supremasi hukum justru diduga melangkahi aturan main organisasi, maka seluruh ekosistem akademik di bawahnya berada dalam pertaruhan besar.
Akar persoalan ini sering kali bermuara pada pengabaian terhadap statuta kampus sebagai konstitusi tertinggi di tingkat institusi. Dalam tiga tahun terakhir, tren konflik di perguruan tinggi swasta menunjukkan pola yang serupa: kegagalan manajemen yang dipicu oleh ambisi kekuasaan struktural. Temuan menunjukkan adanya kecenderungan pengelola kampus atau pihak yayasan untuk mengabaikan Surat Keputusan (SK) resmi dan membentuk “organ bayangan” tanpa dasar hukum yang jelas. Praktik ini menciptakan cacat prosedur yang fatal, karena setiap produk kebijakan yang dihasilkan oleh struktur pimpinan atau senat yang tidak sah secara hukum akan berstatus rentan (voidable).
Implikasi dari ketidakteraturan administratif ini menjalar secara sistemis hingga ke ranah legalitas ijazah. Integritas sebuah gelar akademik tidak hanya bersandar pada akumulasi nilai mahasiswa, tetapi juga pada keabsahan proses organisasi yang menaunginya. Jika nakhoda dan perangkat pengambil kebijakan di sebuah kampus dibentuk melalui prosedur yang maladministratif, maka legitimasi setiap dokumen yang diterbitkan institusi tersebut dapat digugat di kemudian hari. Kondisi ini merupakan “bom waktu” bagi mahasiswa dan alumni yang membutuhkan kepastian hukum mutlak, baik untuk keperluan karier profesional maupun kelanjutan studi di jenjang yang lebih tinggi.
Pelanggaran Hak Pendidik dan UU Cipta Kerja
Salah satu manifestasi paling nyata dari degradasi tata kelola ini adalah perlakuan sewenang-wenang terhadap tenaga pendidik. Merujuk pada fakta yang mencuat dalam berbagai persidangan industrial, ditemukan pola pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dosen tanpa pemenuhan hak pesangon yang sesuai dengan koridor Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tindakan ini merupakan paradoks yang menyakitkan; di satu sisi kampus dituntut melahirkan intelektual yang kritis, namun di sisi lain mereka justru mempraktikkan pengkhianatan terhadap kemanusiaan dan hukum ketenagakerjaan di lingkungan internalnya sendiri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, tata kelola perguruan tinggi wajib berlandaskan pada prinsip akuntabilitas dan prinsip nirlaba yang sehat. Namun, realitas di lapangan sering kali memperlihatkan “arogansi administratif” di mana pengelola memandang institusi pendidikan tak ubahnya perusahaan pribadi. Dampak dari tekanan struktural ini sangat destruktif bagi kualitas pendidikan. Dosen yang hak-hak dasarnya dikebiri secara otomatis akan kehilangan motivasi, yang pada gilirannya menurunkan standar pengajaran dan bimbingan di ruang kelas.
Lebih jauh lagi, sikap tidak kooperatif dari oknum pimpinan kampus terhadap upaya mediasi yang dilakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) menunjukkan rendahnya penghormatan terhadap otoritas negara. Intervensi pemerintah sering kali membentur tembok resistensi dari oknum-oknum yang merasa kebal hukum. Padahal, kepatuhan terhadap regulasi adalah syarat mutlak bagi sebuah institusi untuk tetap mendapatkan tempat dalam sistem penjaminan mutu nasional. Tanpa adanya sinkronisasi antara praktik manajemen dan regulasi pemerintah, sebuah kampus hanya akan menjadi bangunan fisik yang kehilangan jiwa intelektualnya.
Dampak Ekonomi dan Penurunan Kepercayaan Publik
Dampak dari sengketa hukum yang berlarut-larut ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi ekonomi yang nyata bagi institusi tersebut. Data menunjukkan bahwa perguruan tinggi yang gagal menyelesaikan konflik internalnya cenderung mengalami penurunan jumlah mahasiswa baru secara drastis dalam dua siklus akademik berikutnya. Masyarakat modern saat ini sudah semakin kritis dan memiliki akses informasi yang luas. Mereka cenderung menghindari institusi yang manajemen internalnya bermasalah, demi melindungi investasi masa depan putra-putri mereka.
Label negatif dalam sistem penjaminan mutu nasional akan sulit dihapus dalam waktu singkat. Sekali sebuah institusi dikenal sebagai tempat yang mengabaikan hak pendidik dan menabrak aturan hukum, maka daya saingnya di pasar pendidikan akan merosot tajam. Pada akhirnya, institusi tersebut akan terjebak dalam siklus kebangkrutan – baik secara finansial maupun secara moral. Hal ini menjadi peringatan keras bagi para pengelola: bahwa keberlangsungan sebuah kampus bergantung sepenuhnya pada kepercayaan publik yang dibangun di atas fondasi integritas dan kepatuhan hukum.
Sintesis dan Rekomendasi Kebijakan
Sebagai langkah mitigasi terhadap kehancuran reputasi pendidikan tinggi, diperlukan pembenahan radikal yang melibatkan pengawasan ketat dari otoritas terkait. Tidak cukup hanya melalui pembinaan rutin; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui LLDIKTI harus berani mengambil tindakan tegas. Sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional harus menjadi opsi yang nyata bagi perguruan tinggi yang secara sadar memelihara maladministrasi dan terus melanggar hak-hak tenaga pendidik.
Ke depan, penguatan audit tata kelola (governance audit) harus menjadi mandatori dalam setiap proses akreditasi. Institusi pendidikan tinggi harus membuktikan bahwa struktur organisasinya selaras dengan Statuta dan tidak mengandung unsur organ bayangan. Selain itu, pemulihan hak-hak dosen yang telah tercederai harus menjadi prioritas utama untuk mengembalikan marwah akademik. Tanpa kepatuhan mutlak terhadap regulasi dan penghargaan terhadap martabat pendidik, perguruan tinggi di Indonesia hanya akan melahirkan lulusan yang terampil secara teknis namun buta terhadap keadilan dan etika. *






