--- / --- 00:00 WITA

Menimbang Legalitas Sebelum Melangkah ke Bangku Kuliah

Musim penerimaan mahasiswa baru sering kali menjadi ajang bagi perguruan tinggi untuk unjuk gigi melalui berbagai promosi dan tawaran fasilitas.

Lokapalanews.id | Musim penerimaan mahasiswa baru sering kali menjadi ajang bagi perguruan tinggi untuk unjuk gigi melalui berbagai promosi dan tawaran fasilitas. Namun, di balik maraknya iklan pendidikan yang menggiurkan, terselip risiko nyata bagi calon mahasiswa dan orang tua. Fenomena kemunculan kampus “impostor” atau institusi tanpa izin legalitas yang jelas kini menjadi ancaman yang dapat merugikan masa depan akademik dan finansial masyarakat. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), tercatat puluhan institusi telah dicabut izin operasionalnya karena berbagai pelanggaran berat, termasuk ketiadaan proses pembelajaran yang valid hingga penerbitan ijazah yang tidak sah.

Urgensi untuk bersikap skeptis sebelum mendaftar menjadi krusial mengingat dampak jangka panjang yang ditimbulkan. Mahasiswa yang terjebak di kampus ilegal tidak hanya kehilangan biaya kuliah yang telah dibayarkan, tetapi juga waktu bertahun-tahun yang sia-sia karena gelar yang diperoleh tidak diakui oleh negara. Dalam skala yang lebih luas, praktik ini merusak integritas sistem pendidikan nasional dan menciptakan ketidakpastian bagi lulusan di pasar kerja. Mengidentifikasi keabsahan sebuah lembaga pendidikan kini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan prosedur wajib guna memastikan investasi pendidikan yang dilakukan benar-benar memiliki landasan hukum yang kuat.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Secara regulasi, pendirian dan operasional perguruan tinggi diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 60 dan 71 undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap perguruan tinggi wajib memiliki izin pendirian dari Menteri dan dilarang memberikan gelar akademik tanpa hak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana. Merujuk pada tren pengawasan dalam tiga tahun terakhir, kementerian terkait terus memperketat pengawasan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Pada periode Januari hingga Mei 2023 saja, terdapat 17 izin operasional perguruan tinggi yang dicabut karena terbukti melakukan maladministrasi, seperti tidak adanya aktivitas perkuliahan meski proses administrasi keuangan tetap berjalan.

Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan ekstra terhadap skema promosi yang menawarkan biaya kuliah sangat murah atau tidak wajar. Tawaran biaya rendah sering kali menjadi pintu masuk bagi praktik penipuan yang menyembunyikan realitas fasilitas fiktif. Verifikasi lapangan menunjukkan bahwa kampus-kampus bermasalah ini sering kali hanya memiliki profil fisik berupa kantor pemasaran kecil tanpa adanya gedung perkuliahan, laboratorium, atau perpustakaan yang memadai. Berdasarkan data aduan masyarakat, beberapa institusi memajang foto fasilitas modern dalam brosur, namun saat dilakukan pengecekan langsung, sarana prasarana tersebut tidak pernah tersedia atau hanya berupa bangunan yang tidak dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).

Baca juga:  Menutup Celah Debitur: Mengapa Larangan Damai Ulang dalam Pailit Krusial bagi Iklim Usaha?

Atribusi data pada laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) menjadi parameter utama; jika nama kampus atau program studi tidak terdaftar dalam basis data tersebut, maka segala aktivitas akademik yang dilakukan dianggap ilegal. Celah kebijakan yang sering dimanfaatkan oleh oknum adalah ketidaktahuan masyarakat mengenai perbedaan antara kampus yang sekadar “terdaftar” dengan kampus yang memiliki akreditasi resmi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Ketiadaan transparansi biaya, seperti munculnya tagihan tambahan di luar biaya murah yang dijanjikan di awal, juga menjadi sinyal risiko maladministrasi yang patut diwaspadai.

Sebagai langkah preventif, calon mahasiswa disarankan untuk melakukan tiga tahap verifikasi utama. Pertama, pengecekan fisik secara langsung ke lokasi kampus guna memastikan keberadaan sarana prasarana dan aktivitas pembelajaran yang nyata. Kedua, melakukan pencocokan data digital melalui PDDIKTI untuk melihat status aktif perguruan tinggi, Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), serta riwayat akreditasi program studi. Ketiga, melakukan verifikasi silang dengan bertanya kepada masyarakat sekitar atau perangkat kewilayahan mengenai reputasi operasional institusi tersebut. Dengan melakukan validasi berbasis data dan pengamatan langsung, risiko terjebak dalam jebakan kampus ilegal bermodal fasilitas fiktif dapat diminimalisir demi menjamin masa depan akademik yang terlindungi secara hukum. *yas

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."