--- / --- 00:00 WITA
Ekbis  

Kemendag Tertibkan Penjualan MinyaKita di Atas HET

Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri saat meninjau ketersediaan dan harga MinyaKita di pasar tradisional, Jumat (6/3/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan komitmennya untuk menertibkan penjualan minyak goreng rakyat kemasan bermerek MinyaKita yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Langkah ini diambil guna memastikan stabilitas harga pangan di tingkat konsumen tetap terjaga sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Dyah Roro Esti Widya Putri, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan adanya disparitas harga yang merugikan masyarakat di pasar tradisional. Pengawasan ketat kini tengah dilakukan dengan melibatkan seluruh instansi terkait di tingkat pusat maupun daerah untuk menjamin kepatuhan para pedagang terhadap regulasi harga terbaru.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Itu (penjualan di atas HET) harus kita tertibkan. Dari pihak kami, hal tersebut merupakan sesuatu yang mutlak untuk ditindaklanjuti,” ujar Dyah Roro Esti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Guna mendukung efektivitas pengawasan, Kemendag mengoptimalkan penggunaan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP). Sistem digital ini mengintegrasikan data dari 514 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia melalui dinas perdagangan setempat. Melalui platform ini, pemerintah dapat memantau fluktuasi harga bahan pokok secara real-time sekaligus berfungsi sebagai instrumen peringatan dini (early warning system).

Apabila sistem mendeteksi adanya kenaikan harga yang tidak wajar di suatu wilayah, Kemendag segera meneruskan informasi tersebut kepada pemangku kepentingan terkait, termasuk Badan Pangan Nasional (Bapanas). Data akurat dari lapangan menjadi basis bagi pemerintah untuk mengambil langkah intervensi secara cepat dan tepat sasaran di titik-titik yang mengalami gejolak harga.

Selain penguatan pengawasan harga di hilir, pemerintah juga memperketat jalur distribusi di hulu. Hal ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025. Regulasi tersebut mewajibkan minimal 35 persen penyaluran minyak goreng rakyat dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan, yakni Perum Bulog dan ID Food, guna memutus rantai distribusi yang terlalu panjang.

Baca juga:  Izin 115 Distributor Pupuk Subsidi Nakal Dicabut Mentan Amran

Dalam tinjauan lapangan di Pasar Ciputat baru-baru ini, Wamendag mencatat bahwa mayoritas pedagang masih menjual MinyaKita sesuai dengan HET Rp15.700 per liter. Namun, ia menekankan bahwa koordinasi dengan Bulog dan ID Food akan langsung dilakukan jika ditemukan indikasi kelangkaan atau kenaikan harga di pasar-pasar lain.

Sinergi antara Kementerian Perdagangan, pemerintah daerah, dan BUMN pangan diharapkan mampu menciptakan ekosistem distribusi yang sehat. Pemerintah memastikan bahwa pasokan MinyaKita akan tetap tersedia dengan harga terjangkau bagi masyarakat luas, terutama di tengah dinamika ekonomi yang menuntut perlindungan terhadap daya beli warga.

Kemendag juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik penjualan MinyaKita yang jauh di atas ketentuan HET kepada otoritas pasar setempat. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam menjaga inflasi pangan tetap terkendali sepanjang tahun 2026. *R102

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."