Lokapalanews.id | Penahanan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tabir baru mengenai kerentanan tata kelola pemerintahan daerah terhadap praktik nepotisme. Isu ini menjadi perhatian publik bukan hanya karena nominal transaksi yang fantastis, melainkan juga karena munculnya pembelaan diri yang menggunakan latar belakang profesi sebelumnya sebagai alasan ketidaktahuan hukum. Fenomena ini memicu pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana integritas seorang kepala daerah dipertaruhkan ketika kepentingan keluarga berkelindan erat dengan kebijakan publik.
Urgensi perkara ini terletak pada potensi pengabaian prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang dilakukan secara sadar namun dibalut narasi ketidakpahaman. Dalam operasionalnya, dugaan penggunaan perusahaan keluarga untuk memonopoli proyek daerah menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan keuangan negara. Jika pola ini dibiarkan, jabatan publik hanya akan dipandang sebagai alat untuk memperkaya lingkaran orang terdekat, yang pada akhirnya melumpuhkan fungsi pelayanan masyarakat di tingkat kabupaten.
Secara regulasi, tindakan ini masuk dalam radar pelanggaran Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang secara spesifik melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang ia urus atau awasi. Parameter kebenaran dalam kasus ini berpijak pada asas fiksi hukum, di mana setiap pemimpin dilarang berdalih tidak mengetahui aturan, terutama bagi figur yang telah menduduki kursi pimpinan daerah selama dua periode. Penggunaan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) sebagai entitas penampung proyek senilai Rp46 miliar merupakan indikasi kuat adanya benturan kepentingan yang terstruktur.
Melihat tren dalam tiga tahun terakhir, keterlibatan perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga inti pejabat publik dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi celah maladministrasi yang dominan. Data transaksi periode 2023–2026 dalam kasus ini menunjukkan bahwa aliran dana bukan terjadi dalam peristiwa tunggal, melainkan sebuah pola berkelanjutan. KPK mencatat bahwa upaya pendampingan dan peringatan dari sekretariat daerah sebenarnya telah dilakukan berkali-kali, namun diabaikan demi keberlangsungan kontrak-kontrak yang melibatkan suami dan anak tersangka yang juga menjabat di legislatif.
Dalam proses verifikasi lapangan, ditemukan kontradiksi tajam antara klaim tersangka yang mengaku hanya menjalankan fungsi seremonial dengan temuan aliran dana ke perusahaan keluarga. Merujuk pada dokumen pemeriksaan, KPK menegaskan bahwa jabatan Bupati membawa tanggung jawab penuh atas pengawasan anggaran, sehingga pelimpahan kesalahan kepada Sekretaris Daerah tidak dapat diterima secara hukum. Analisis risiko menunjukkan bahwa tanpa pengawasan ketat terhadap profil pemilik perusahaan pemenang tender di daerah, celah konflik kepentingan akan tetap terbuka lebar bagi para petahana.
Konklusi dari perkara ini menegaskan bahwa latar belakang profesi di masa lalu tidak bisa menjadi tameng hukum atas pelanggaran administratif dan pidana saat menjabat. Penegakan hukum yang dilakukan KPK saat ini berfungsi sebagai pengingat bagi seluruh kepala daerah di Indonesia bahwa transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak. Pemisahan yang tegas antara aset pribadi, bisnis keluarga, dan anggaran negara adalah harga mati untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan berkeadilan bagi masyarakat lokal. *yas






