Lokapalanews.id | Budaya memberi bingkisan atau hadiah dari mahasiswa kepada dosen kini berada dalam sorotan serius otoritas antikorupsi. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024, ditemukan fakta bahwa lebih dari 50 persen dosen masih menganggap pemberian bingkisan sebagai hal yang wajar. Angka ini menunjukkan adanya tantangan besar dalam menyelaraskan tradisi sosial dengan standar integritas hukum di lingkungan pendidikan tinggi.
Urgensi pembenahan ini menjadi krusial mengingat perguruan tinggi merupakan laboratorium moral yang mencetak generasi mendatang. Ketika praktik pemberian hadiah dianggap sebagai norma, batas antara apresiasi tulus dan konflik kepentingan menjadi kabur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa normalisasi pemberian ini berpotensi menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi yang lebih sistematis jika tidak diatur melalui mekanisme pelaporan yang transparan dan tegas.
Secara regulasi, praktik ini bersinggungan langsung dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan tersebut, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara – termasuk dosen di perguruan tinggi negeri – yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya, wajib dilaporkan. Namun, efektivitas regulasi ini masih terbentur pada minimnya kesadaran administratif. Merujuk pada data Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, tercatat hanya ada dua laporan gratifikasi yang masuk dari sektor perguruan tinggi.
Ketimpangan antara persepsi kewajaran (50 persen) dan realisasi laporan yang sangat minim mengindikasikan adanya kemandekan pada sistem pelaporan internal kampus. Dalam tinjauan historis selama tiga tahun terakhir, sektor pendidikan tinggi terus diidentifikasi sebagai area berisiko dalam tata kelola integritas. Masalah ini sering kali berakar pada budaya organisasi yang feodal, senioritas yang berlebihan, serta lemahnya sistem evaluasi dan monitoring. Pola ini menunjukkan bahwa tanpa intervensi kebijakan yang kuat, tradisi “tanda terima kasih” akan terus dianggap sebagai ruang abu-abu yang legal.
Dari perspektif otoritas pendidikan, seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, gratifikasi kerap muncul secara halus dengan dalih norma sosial atau agama. Ada pertentangan nilai di mana secara moral hadiah dianggap sebagai aib, namun secara praktik sering kali dimaklumi sebagai bentuk penghormatan. Di sisi lain, pimpinan perguruan tinggi mengakui bahwa tantangan terbesar bukan hanya pada aturan tertulis, melainkan pada komunikasi organisasi yang tidak sehat. KPK kini mendorong penggunaan aplikasi GOL (Gratifikasi Online) sebagai instrumen deklaratif, di mana setiap penerimaan wajib dilaporkan sebagai bentuk transparansi, bukan sebagai pengakuan kesalahan.
Dampak jangka panjang dari pembiaran ini adalah lahirnya maladministrasi dalam penilaian akademik dan rusaknya objektivitas dosen. Jika pemberian hadiah terus dinormalisasi, standar kelulusan dan prestasi mahasiswa berisiko tidak lagi berbasis pada kompetensi, melainkan pada kompensasi materiil. Oleh karena itu, penguatan Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTAN) menjadi langkah mendesak untuk memastikan bahwa ekosistem kampus tetap bersih. Transformasi budaya dari “kewajaran memberi” menjadi “kewajiban melapor” adalah kunci utama untuk menjaga marwah institusi pendidikan sebagai pilar moral bangsa. *yas






