--- / --- 00:00 WITA

Buron Narkoba Koko Erwin Ditembak Polisi

Tersangka bandar narkotika Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dengan pengawalan penyidik setelah diberikan tindakan tegas terukur akibat melawan saat penangkapan pada Jumat (27/2/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus buronan bandar narkotika, Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin, saat mencoba melarikan diri ke Malaysia pada Jumat (27/2/2026). Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tindakan tegas terukur karena memberikan perlawanan dan berusaha kabur saat proses penangkapan berlangsung.

Koko Erwin tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada pukul 11.35 WIB dengan pengawalan ketat tim penyidik. Saat diturunkan dari mobil operasional, tersangka tampak mengalami luka tembak pada bagian kaki. Kondisi cedera tersebut membuat tersangka harus dibantu petugas untuk berjalan sebelum akhirnya dipindahkan ke kursi roda guna menjalani prosedur pemeriksaan lebih lanjut.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut diwarnai dengan upaya perlawanan dari pihak tersangka. Langkah pelumpuhan diambil sesuai dengan prosedur operasional standar kepolisian mengingat risiko keamanan yang ditimbulkan oleh tersangka di lapangan.

“Betul ada tindakan tegas terukur karena upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” ujar Kombes Pol Handik Zusen dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Pihak kepolisian telah memantau pergerakan Koko Erwin yang merupakan target operasi penting dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Penangkapan ini dilakukan tepat sebelum tersangka berhasil menyeberang keluar wilayah hukum Indonesia menuju negara tetangga, Malaysia. Identifikasi awal menunjukkan bahwa Koko Erwin memiliki peran sentral dalam distribusi barang haram tersebut.

Setelah tiba di markas besar kepolisian, Koko Erwin langsung dibawa ke ruang penyidikan. Fokus utama petugas saat ini adalah melakukan pendalaman atas jaringan yang terlibat bersamanya, termasuk melacak aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Baca juga:  Polri Ringkus 7 Penyelundup Pasir Timah Ilegal

Dalam konstruksi perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka. Koko Erwin dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jeratan hukum ini merupakan bentuk komitmen tegas negara dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke level bandar.

Selain Undang-Undang Narkotika, penyidik juga mengaitkan perbuatan tersangka dengan regulasi terbaru. Tersangka dikenakan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Lebih lanjut, Koko Erwin juga menghadapi ancaman pidana melalui Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan berbagai regulasi ini dimaksudkan untuk memastikan kepastian hukum dan memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku kejahatan narkotika lintas negara.

Hingga saat ini, tim penyidik Bareskrim Polri masih terus melakukan pengembangan kasus secara intensif. Polisi berkomitmen untuk membongkar tuntas akar jaringan yang berafiliasi dengan Koko Erwin guna memutus mata rantai peredaran narkoba yang masuk maupun keluar dari wilayah Indonesia. Pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan secara maraton seiring dengan pemulihan kondisi fisiknya pasca-tindakan tegas di lapangan.

Koko Erwin kini mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkotika, terutama mereka yang mencoba melawan hukum atau melarikan diri dari tanggung jawab pidana. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."