Lokapalanews.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda. Kebijakan yang ditandatangani pada 20 November 2025 ini menjadi tonggak baru komitmen pemerintah dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) berkualitas tinggi, khususnya di bidang sains dan teknologi.
SMA Unggul Garuda dirancang sebagai satuan pendidikan jenjang menengah yang mengedepankan prinsip unggul dan inklusif. Tujuan utamanya adalah mempersiapkan lulusan yang kompetitif agar mampu menembus perguruan tinggi terbaik, baik di dalam maupun luar negeri, demi mendukung prioritas pembangunan nasional.
Berdasarkan dokumen Perpres tersebut, penyelenggaraan sekolah ini berdiri di atas tiga pilar utama:
-
Penyeimbang Akses: Memberikan kesempatan bagi siswa dari berbagai latar belakang daerah dan sosial ekonomi untuk mengenyam pendidikan berkualitas.
-
Inkubator Pemimpin: Menitikberatkan pada pembentukan karakter kepemimpinan masa depan.
-
Prestasi Akademik dan Pengabdian: Mengombinasikan standar pendidikan tinggi dengan jiwa pelayanan kepada masyarakat.
Secara teknis, operasional SMA Unggul Garuda berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Terdapat dua skema penyelenggaraan, yakni SMA Unggul Garuda Baru dan SMA Unggul Garuda Transformasi.
SMA Unggul Garuda Baru merupakan sekolah yang dibangun dari nol dan dikelola langsung oleh pemerintah pusat. Kurikulumnya mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dengan tambahan kurikulum pengayaan yang ditetapkan oleh Mendiktisaintek. Jalur masuk sekolah ini terbuka bagi siswa dari seluruh Indonesia melalui dua skema, yakni jalur beasiswa dan jalur reguler, dengan tetap mempertimbangkan prestasi akademik serta keterwakilan geografis.
Sementara itu, skema SMA Unggul Garuda Transformasi melibatkan SMA atau Madrasah Aliyah (MA) yang sudah ada, baik milik pemerintah maupun swasta. Syaratnya, sekolah tersebut harus berakreditasi A dan memiliki rekam jejak prestasi regional maupun internasional. Sekolah terpilih akan mendapatkan program pelatihan manajemen, peningkatan kapasitas guru, dan pembinaan peserta didik secara intensif dari kementerian.
Mengenai pengawasan, Mendiktisaintek diamanatkan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi berkala minimal setiap enam bulan sekali. Hasil evaluasi tersebut wajib dilaporkan langsung kepada Presiden untuk memastikan program berjalan sesuai target nasional.
Terkait aspek finansial, Pasal 21 Perpres ini menegaskan bahwa pendanaan sekolah dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam pengembangan fasilitas tanpa meninggalkan prinsip akuntabilitas peraturan perundang-undangan. *R104






