--- / --- 00:00 WITA

Ancaman AI Nyata, Menkomdigi Siapkan Regulasi ‘Benteng’ untuk Jurnalisme Manual

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan paparan mengenai urgensi adaptasi teknologi dan perlindungan jurnalisme manual dalam Konvensi Nasional Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Gelombang kecerdasan artifisial (AI) kini menjadi ancaman sekaligus tantangan eksistensial bagi industri media di tanah air. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, pemerintah kini tengah serius menggodok regulasi khusus untuk memproteksi karya jurnalistik orisinal manusia agar tidak tergilas oleh dominasi konten hasil mesin.

Langkah ini diambil guna merespons keresahan insan pers terkait masa depan jurnalisme yang sehat dan berkelanjutan. Meutya menekankan bahwa meski teknologi berkembang pesat, kualitas informasi yang diproduksi secara manual oleh jurnalis memiliki nilai yang tidak bisa digantikan oleh algoritma, sehingga memerlukan payung hukum yang kuat.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Diskusi masih terus berlangsung, tetapi dari sisi pemerintah, pesannya jelas bahwa insan pers harus mampu bertahan dan beradaptasi,” ujar Meutya Hafid di sela-sela Konvensi Nasional Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, dilansir infopublik.id, Minggu (8/2/2026).

Menurut Meutya, pemerintah sangat terbuka terhadap berbagai masukan mengenai regulasi yang diperlukan untuk melindungi profesi jurnalis dari dampak negatif pemanfaatan AI. Salah satu poin krusial yang tengah dikaji adalah kebijakan afirmasi. Kebijakan ini akan memberikan kedudukan khusus atau insentif bagi karya-karya jurnalistik yang murni diproduksi oleh kecerdasan manusia tanpa campur tangan AI.

Di tengah transisi digital yang agresif, pemerintah tidak tinggal diam. Meutya mengungkapkan bahwa saat ini Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang AI sedang masuk tahap finalisasi. “Peraturan presiden yang mengatur AI sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk segera ditandatangani,” jelasnya.

Regulasi ini nantinya diproyeksikan menjadi fondasi hukum yang dapat diturunkan ke aturan teknis yang lebih spesifik, terutama dalam menjaga integritas konten jurnalistik. Kehadiran Perpres AI ini melengkapi kebijakan Publisher Rights yang sebelumnya telah mewajibkan platform digital global memberikan kompensasi yang adil kepada perusahaan media.

Baca juga:  Menkomdigi Blokir Sementara Grok, Cegah Konten 'Deepfake'

Meutya mengingatkan bahwa Publisher Rights dibentuk untuk mencegah praktik pengambilan konten secara sepihak oleh platform digital tanpa izin atau imbalan yang layak. Namun, dengan munculnya AI generatif yang mampu memproduksi teks dalam hitungan detik, tantangan kedaulatan konten menjadi semakin kompleks.

Selain Perpres yang sedang diharmonisasi, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan surat edaran terkait etika pemanfaatan kecerdasan artifisial sebagai panduan awal bagi pelaku industri. Konvensi Nasional HPN 2026 ini pun menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyerap kegelisahan langsung dari lapangan.

“Konvensi ini menjadi salah satu wadah penting untuk menyerap masukan dari berbagai pihak. Hasil diskusi akan kami jadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi lanjutan terkait pemanfaatan AI di dunia jurnalistik,” tambah Meutya.

Keberpihakan pemerintah melalui kebijakan afirmasi diharapkan mampu menjaga marwah jurnalisme tetap hidup. Tanpa dukungan regulasi, dikhawatirkan ekosistem informasi akan dibanjiri konten robotik yang minim akurasi dan sentuhan kemanusiaan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas sebagai konsumen berita. *R101

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."