--- / --- 00:00 WITA

Red Notice Terbit, Riza Chalid Buron di 196 Negara

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko memberikan keterangan pers terkait penerbitan red notice Interpol untuk tersangka kasus korupsi migas Mohammad Riza Chalid di Jakarta.

Lokapalanews.id | Jakarta – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengonfirmasi bahwa tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) kini resmi menjadi buronan internasional. Kepastian ini menyusul diterbitkannya red notice oleh Interpol terhadap pengusaha tersebut terkait kasus dugaan korupsi besar di sektor minyak dan gas.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa dokumen pencarian internasional tersebut telah aktif sejak Jumat, 23 Januari 2026. Dengan terbitnya status ini, identitas dan permintaan penangkapan terhadap Riza Chalid telah disebarkan ke seluruh jaringan kepolisian di 196 negara anggota Interpol di seluruh dunia.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Riza Chalid merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode tahun 2018 hingga 2023. Perkara tersebut saat ini sedang ditangani secara intensif oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Minggu (1/2/2026), Brigjen Pol Untung Widyatmoko menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah cepat pasca-terbitnya red notice. NCB Interpol Indonesia terus melakukan koordinasi lintas batas dengan mitra kepolisian asing (counterpart) serta membangun sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri guna mempercepat proses hukum.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa keberadaan Riza Chalid telah terdeteksi berada di luar wilayah Indonesia. Meski demikian, Polri belum bersedia merinci koordinat atau negara spesifik tempat persembunyian tersangka demi menjaga kerahasiaan operasional pengejaran. Tim Interpol Indonesia dilaporkan telah diterjunkan langsung ke negara yang bersangkutan untuk menindaklanjuti informasi intelijen tersebut dan mematangkan proses ekstradisi maupun langkah hukum lainnya.

Baca juga:  Bisnis Laba-Laba: Mengapa Lapas Menjelma Markas Penipuan?

Upaya pengejaran terhadap Riza Chalid dipandang sebagai bagian dari komitmen global dalam memberantas kejahatan transnasional. Untung menyatakan bahwa Polri mendukung penuh penegakan hukum terhadap setiap pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses peradilan di Indonesia. Fokus utama saat ini adalah memastikan tersangka dapat segera dibawa kembali ke tanah air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam skandal tata kelola migas tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dampaknya terhadap sektor energi nasional. Penyidik Kejaksaan Agung menduga ada kerugian negara yang signifikan serta aliran dana yang disamarkan melalui mekanisme pencucian uang selama lima tahun masa operasi yang diperiksa. Keberhasilan penerbitan red notice ini diharapkan menjadi titik terang dalam penuntasan perkara yang melibatkan jaringan luas di industri minyak mentah tersebut. *R103

👁️ 6.215 pembaca
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."